Oleh : Gunawan Handoko
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk infak dan sedekah yang merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Walaupun zakat hukumnya wajib, tapi dalam menunaikannya harus disertai kesadaran dan kerelaan dari individu yang bersangkutan. Jika pembayarannya dipaksa atau terpaksa melalui pemotongan gaji, maka bisa dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Islam.
Begitu halnya dengan infak dan sedekah, jika dipotong secara paksa dapat menghilangkan nilai keikhlasan dan kerelaan yang seharusnya ada dalam amalan tersebut. Yang pasti pemotongan paksa dapat mengganggu hak individu dalam mengelola keuangan dan menjalankan kewajiban agama mereka sendiri. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, jangan sampai melanggar syariat agama.
Terkait dengan surat pernyataan PNS yang berisi kesepakatan untuk dipotong Tambaha Pendapatan Pegawai (TPP)-nya sebesar 2,5% untuk zakat, infak, dan sedekah serta memberikan kuasa kepada Bank Lampung untuk memotong gaji mereka secara otomatis setiap bulan, hal ini bukan jaminan bahwa pernyataan tersebut dibuat secara ikhlas.
Perlu diingat, bahwa ‘pemaksaan’ disertai sanksi tidak seharusnya digunakan untuk memaksa PNS menandatangani surat pernyataan. Kebijakan yang adil dan transparan harus diterapkan untuk memastikan dihormatinya hak-hak PNS.
Jika pernyataan tersebut dibuat secara ikhlas pun, PNS harus diberi akses untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana zakat, infak dan sedekah yang dipotong dari TPP mereka. Dengan cara ini, maka pemotongan gaji tersebut dapat dilakukan dengan lebih transparan dan berdasarkan kesepakatan antara PNS dan pejabat atasan yang membuat kebijakan tersebut.
Hal yang tidak kalah penting, harus ada pengecualian bagi PNS non-Muslim dari pemotongan TPP untuk zakat, infak, dan sedekah. Kecuali apabila PNS non-Muslim ingin berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau beramal, mereka dapat melakukannya secara sukarela dan tidak dipotong dari TPP-nya. Dengan demikian PNS non-Muslim dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (*)
Gunawan Handoko, pengamat politik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.

