Cari Berita

Breaking News

Terbuai Janji Punya Kapal, Pemprov Lampung Rugi Puluhan Juta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 02 Agustus 2025

ilustrasi.net

INILAMPUNGCOM ---Kepemimpinan pemerintahan nan cermat –utamanya atas adanya janji investasi atau deviden- tampaknya sangat diperlukan. 

Sebab, sekali terbuai, tidak sedikit uang Pemprov Lampung raib.

Sejarah mencatat, pada tahun 2011 silam Pemprov Lampung –era Gubernur Sjachroedin ZP- telah terbuai dengan janji.

Dikucurkanlah dana investasi Rp 1 miliar ke Riau Airlines. Hasilnya? Perusahaan penerbangan itu kolaps, uang rakyat Lampung pun “melap”. 

Juga investasi di perusahaan pengolahan kayu yang berkantor di kawasan Srengsem, Panjang, Bandarlampung. Tidak jelas perkembangan usahanya, hilang lagilah uang Pemprov Lampung ratusan juta. 

Kedua catatan hitam tersebut selalu terpampang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Lampung dari tahun ke tahun.

Yang terbaru terjadi pada era Gubernur Arinal Djunaidi. Terbuai janji yang ditebar BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak usaha PT Trans Lampung Utama (TLU) dengan dalih akan mempunyai kapal sendiri: Kapal Dalom Lintas Berjaya, faktanya Pemprov Lampung justru mengalami kerugian puluhan juta.

Memang, seperti diakui Dirut PT LJU, Arie Sarjono, pada 25 Mei 2025 lalu bahwa keberadaan Kapal Dalom Lintas Berjaya itu skema KSO-nya murni bisnis to bisnis antara PT LJU melalui anak usaha PT Trans Lampung Utama dengan perusahaan mitra yaitu PT Damai Lintas Nusantara (DLN) Surabaya, berdasarkan surat Gubernur Lampung (saat itu Arinal Djunaidi, red).

“Itu juga sudah tercantum dalam RUPSLB LJU di tahun 2023 dan sudah diketahui serta melalui persetujuan dewan komisaris dan pemegang saham,” lanjut Arie yang pekan lalu mundur dari jabatan Dirut PT LJU.

Lalu dimana kerugian Pemprov Lampung? 

Karena terbuai janji bakal punya kapal sendiri –yang direncanakan melayani penumpang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak dan sebaliknya-, dilakukanlah kunjungan kerja ke pabrik kapal di Galangan Arrowship di Fuzhou, China. 

Kunjungan kerja untuk melihat perkembangan pembangunan Kapal Dalom Lintas Berjaya itu dilaksanakan pada 22 sampai 26 April 2024 silam. Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, Kepala Bappeda Elvira Umihanni, dan dua pejabat lagi dari Biro Umum Setdaprov Lampung yang berangkat ke China.

Perjalanan kerja selama lima hari ini cukup mengasyikkan. Mengapa? Karena sempat beberapa kali “healing-healing”. Dari Jakarta transit satu hari di Hongkong. Esoknya terbang lagi, cukup satu hari saja di Fuzhou –tempat yang menjadi tujuan utama-, lalu sepulang dari Fuzhou transit lagi di Beijing, dilanjutkan istirahat sehari di Filipina, dan sehari di Jakarta. 

Apa hasil kunjungan kerja itu? Tidak ada data otentik yang bisa ditemukan atas kegiatan dengan  anggaran Pemprov Lampung sebanyak Rp 145.363.125 tersebut. 

Namun, jika mengacu pada pernyataan Arie Sarjono, Kapal Dalom Lintas Berjaya sudah berlayar dari China ke Indonesia sejak Mei 2025 lalu. Atau 13 bulan setelah pejabat Pemprov Lampung melakukan kunjungan kerja ke galangan pembuatan kapalnya.

Kapal itu sempat direncanakan akan “diperkenalkan” pada 1 Juli 2025 bersamaan pembukaan Festival Krakatau.

Yang pasti, hingga saat ini keberadaan Kapal Dalom Lintas Berjaya masih misteri.

Persoalan yang timbul akibat terbuai janji punya kapal sendiri itu adalah adanya pemberian uang harian terhadap para pejabat yang melihat pembangunan kapal, menggunakan hitungan negara Hongkong. 

Seharusnya, hitungan uang hariannya memakai tarif negara China. Untuk diketahui, uang harian perjalanan dinas luar negeri terdiri dari biaya penginapan, uang saku, uang makan, dan uang transportasi lokal. 

Biaya Perjalanan Dinas
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 pada Lampiran I angka 29 terkait Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri, untuk negara Republik Rakyat Tiongkok, pejabat golongan A sebesar 411 US$, dan pejabat golongan B 351 US$. Untuk negara Hongkong, pejabat golongan A 601,01 US$, dan pejabat golongan B 507 US$.

Akibat perhitungan tarif uang harian memakai data beda negara, maka terjadilah kerugian di Pemprov Lampung.

Berapa jumlahnya? Menurut hitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang diuraikan dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 52.665.632,54.

Itulah jumlah kerugian pemprov dan keempat pejabat direkomendasikan untuk mengembalikannya ke kas daerah. 

Sudahkah kerugian Pemprov Lampung puluhan juta akibat terbuai punya kapal sendiri itu dikembalikan ke kas daerah?

Sampai berita ini ditayangkan belum didapat kejelasan. Konfirmasi kepada Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), belum didapatkan. (kgm-1/inilampung)       
   

LIPSUS