-->
Cari Berita

Breaking News

5 Bulan di Rutan Way Huwi, Nasib Mantan Bupati Lamtim Tiada Pasti

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 11 September 2025

mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM - Sepekan lagi sudah lima bulan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo beserta tiga kroninya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1-A Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Namun, kapan kasus dugaan tipikornya disidangkan masih belum pasti.


Terkait tindak lanjut proses hukum kasus tipikor proyek pembangunan taman dan patung gajah di rumah Dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,9 miliar yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hanya berucap pendek.


“Lagi penyusunan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan,” kata Ricky Ramadhan, Rabu (10/9/2025) siang, melalui pesan WhatsApp.


Jawaban jurubicara Kejati Lampung itu mengisyaratkan tidak pastinya kapan Dawam Rahardjo Cs akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


Padahal, mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo beserta MDR –PPK proyek-, AS alias SWN –direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan-, dan AC alias AGS –direktur perusahaan penyedia jasa-, sudah sejak 17 April 2025 silam mendekam di sel Rutan Way Huwi.


Menurut penelusuran inilampung.com, Dawam Rahardjo –yang juga mantan Ketua DPC PKB Lamtim- sempat stres berat ketika harus hidup di lingkungan rumah tahanan. Apalagi, dibandingkan kroninya, ia paling jarang ditengok oleh anggota keluarga maupun koleganya.


Terakhir Dawam kelihatan stres berat setelah mengetahui mantan Kadis PUPR Lamtim, Subandri Bachri, meninggal dunia dua hari lalu. Seharian, Pak Blangkon –begitu sapaan Dawam saat masih jaya- hanya berdiam diri di kamarnya.


Periksa Puluhan Saksi

Seperti diketahui, pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.


Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.


Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.


Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.


M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025. Didampingi penasihat hukumnya, ia dicecar 40 pertanyaan.


Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS