-->
Cari Berita

Breaking News

Arinal Nggak Bisa "Ngeles": 7 Mobil Disita, Status Dititip di Rumahnya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 07 September 2025

Petugas Kejaksaan saat menggeledah rumah Arinal Djunaidi, di Jl. Sultan Aging, Bandar Lampung, (3/9/2025) (ist.inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Mantan Gubernur Arinal Djunaidi mengaku tidak ada penggeledahan apalagi penyitaan terhadap harta bendanya oleh Tim Pidsus Kejati Lampung.

Pengakuan itu dilontarkan Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis (4/9/2025) siang hingga Jum'at (5/9/2025) dinihari.

Namun kini Arinal tidak bisa "ngeles" lagi. Banyak bukti foto yang menunjukkan adanya penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadinya, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Way Halim, Bandarlampung, Rabu (3/9/2025) lalu. 

Memang, sampai saat ini tujuh mobil yang disita masih bertengger di garasi rumahnya. Namun, ia tidak berhak lagi menggunakannya karena statusnya dalam penyitaan dan sebagai barang bukti.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengakui tujuh mobil yang disita masih ada di rumah Arinal.

"Karena garasi di Kejati masih dalam perbaikan, kendaraan sitaan dititipkan di rumah yang bersangkutan. Surat-surat kendaraan sudah kami amankan, dan ada surat penitipan barang bukti," kata Armen, Sabtu (6/9/2025) kemarin.

Apa saja mobil Arinal dalam status sitaan Kejati yang masih dititipkan di rumahnya?
1. Toyota Zeniq Modelista.
2. Esemka Bima warna putih.
3. Honda HR-V warna putih.
4. Toyota Alphard warna hitam.
5. Toyota Hiace warna silver metalik.
6. Mercedes Benz GLS warna hitam metalik.
7. Toyota Kijang warna hitam metalik.

Penyitaan terhadap harta benda mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar hari Rabu (3/9/2025) lalu, bukan akhir  dari skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melilit PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam, menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.


Menurut catatan inilampung.com, sebelum menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi sebanyak Rp 38,5 miliar, Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp 84 miliaran.  

Dengan demikian, Kejati telah mengamankan Rp122 miliar yang diduga terkait tipikor PT LEB. Maka, masih ada Rp 149 miliar lagi yang bakal dikejar penyidik Kejati Lampung.

Pada awal kasus LEB ditelisik Kejati, tim pidsus menggeledah kantor PT LEB dan rumah direksi serta Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo. Setidaknya saat itu diamankan berbagai barang dan uang sebanyak 30-an miliar.

Penyitaan dilanjutkan dengan menarik uang Rp 50 miliar dari rekening PT LJU.

Dan, pada Rabu (3/9/2025) lalu giliran rumah Arinal Djunaidi yang digeledah. Penyidik mengamankan beberapa barang berharga. Mulai dari tujuh unit mobil senilai Rp 3.500.000.000, logam mulia seberat 645 gram  senilai Rp 1.291.290.000. Juga uang tunai asing dan rupiah sebanyak Rp 1.356.131.000, deposito senilai Rp 4.400.724.575, dan 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28.040.400.000.

"Sehingga totalnya Rp 38.588.545.675," jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Sumber inilampung.com Jum'at (5/9/2025) pagi menyatakan, akhir September 2025 Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor PT LEB. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS