INILAMPUNGCOM - Protes keras yang disampaikan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, atas berdirinya bangunan semi permanen yang diduga sebagai posko keamanan Bhayangkara FC di komplek PKOR Way Halim Bandar Lampung, tidak dipedulikan oleh Kepala Dinas Pemuda & Olahraga (Kadispora), Meiry Harika Sari.
Dimintai konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp tidak dijawab, saat ditemui menjelang ia masuk Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Kamis (18/9/2025) petang, Meiry tetap hanya berdiam diri alias mingkem. Terkesan mantan Kepala BKD itu mencari aman dengan berdiam diri terkait masalah yang membuat Ketua KONI meradang.
Diketahui, Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat mengaku terkejut karena secara tiba-tiba ada kegiatan membuat sebuah posko keamanan untuk Liga 1, yang dibuat semacam kontainer dan dibangun persis di depan gedung Sumpah Pemuda, di mana KONI Provinsi Lampung berkantor.
“Prinsipnya silahkan saja membangun posko terkait apapun, yang penting ada komunikasi yang baik secara kelembagaan. Teman-teman di KONI sudah berusaha mencari tahu terkait bangunan posko tersebut, namun sampai sekarang tetap berjalan seolah-olah tanah itu tidak bertuan. Padahal KONI sudah puluhan tahun berkantor di sini, dan ini juga pekerjaan umat. Untuk mengurusi olahraga Lampung,” kata Taufik dengan panjang lebar, Rabu (17/9/2025) petang.
Menurut dia, ini menjadi preseden buruk dalam hubungan secara kelembagaan. Meskipun sejujurnya, bangunan itu tidak mutlak dipersyaratkan oleh manajemen Liga 1 Indonesia ada posko keamanan yang persis berhadapan dengan stadion.
Taufik menyampaikan, persoalan terbesarnya adalah letaknya yang tidak pas.
“Kalau mau membangun di sekitar PKOR, silahkan. Karena itu juga tanah Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi tidak harus persis di depan wajah kami, dan bahkan membelakangi kantor KONI. Silahkan digeser 20-30 meter ke kanan atau ke kiri, kan ada lahan yang masih luas,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Lampung itu juga menyampaikan soal etika berkomunikasi antar lembaga. Karena KONI Lampung adalah lembaga sah dan legitimate. Dimana Kantor KONI Lampung yang ada di Gedung Sumpah Pemuda adalah sebuah rumah besar masyarakat olahraga Lampung.
“Sekali lagi, kami tidak menghalangi untuk membuat posko di PKOR, tetapi kali ini letaknya yang tidak tepat. Karena tepat berada di wajah kami,” ungkapnya.
Secara kasat mata, terkait tata ruang juga tidak etis. Dimana bangunan seng semacam kontainer diletakkan membelakangi gedung yang menjadi kebanggaan olahraga Lampung.
Proses pembangunan ini pun tidak didahului dengan adanya surat menyurat, baik pemberitahuan atau permintaan secara resmi antar lembaga, karena jelas ini posko didirikan bukan oleh perorangan.
Sementara, beberapa kalangan mempertanyakan tentang ada tidaknya MoU antara Pemprov Lampung dengan Bhayangkara FC. Mengingat, penggunaan sarana milik pemerintah maka wajib terikat dalam sebuah perjanjian kerja sama atau PKS.
“Seinget saya, dua hari menjelang Bhayangkara FC tampil di Liga 1, Dispora baru kasak-kusuk mengonsep MoU dan PKS-nya. Apakah saat ini sudah ditandatangani atau belum, tanyakan kepada Kepala Dispora. Kalau belum, berarti penggunaan barang milik daerah (BMD) oleh Bhayangkara FC ilegal,” kata seorang tokoh olahraga, Kamis (18/9/2025) malam. (zal/inilampung)


