-->
Cari Berita

Breaking News

Bawa 2 Butir Ekstasi, Pria Kasui Lama Dijebloskan ke Penjara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 06 September 2025

 

Ekstasi (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Way Kanan - Perlakuan terhadap pelaku narkotika di Lampung memang tidak sama. Bila BNNP membebaskan 10 orang yang positif narkoba, tidak demikian dengan Polres Way Kanan.


Seorang pria berinisial AB (30), warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Way Kanan, bahkan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara gara-gara dipergoki polisi membawa dua butir ekstasi. 


Diketahui, AB ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 silam sekitar pukul 24.27 WIB. Saat itu, ia kepergok membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak dua butir di kantong baju sebelah kiri.Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, AB yang langsung dijadikan tersangka, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Jaya Tinggi.


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.


"Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi plastik klip berukuran 5×3 cm yang didalamnya terdapat dua tablet warna pink logo Tesla yang diduga narkotika jenis ekstasi," ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (5/9/2025) kemarin.


Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Guna pengusutan lebih lanjut, AB langsung dijebloskan ke penjara di Mapolres Way Kanan. (zal/inilampung)

LIPSUS