![]() |
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sejak Senin (15/9/2025) malam, berkembang kabar di berbagai elemen masyarakat jika hari Rabu (17/9/2025) besok mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo akan diperiksa lagi oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Diketahui, mantan Gubernur Arinal Djunaidi pernah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di Gedung Kejati Lampung pada hari Kamis (4/9/2025) lalu. Sedangkan mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo ditengarai telah beberapa kali diperiksa penyidik.
Sehari sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Arinal, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Lampung itu, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Bandarlampung. Dari tindak penegakan hukum ini telah diamankan dan disita dengan status sebagai barang bukti berbagai harta bendanya, total nilai Rp 38,5 miliar.
Kediaman pribadi Heri Wardoyo juga pernah digeledah saat kasus dugaan tipikor PI 10% di PT LEB mulai penyelidikan. Beberapa barang berharga disita aparat Kejati Lampung. Begitu pula rumah direktur operasional PT LEB, Budi.
![]() |
Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo |
Sementara dari puluhan saksi yang telah diperiksa, diketahui mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 230 jutaan setelah dua kali menjalani pemeriksaan.
Benarkah hari Rabu (17/9/2025) besok mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo akan diperiksa lagi oleh penyidik Kejati? Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dihubungi Senin (15/9/2025) siang kemarin mengaku belum ada informasi mengenai rencana tersebut.
Sumber inilampung.com hari Rabu (10/9/2025) pekan lalu menyatakan, hingga saat ini penyidik masih terus “mengintai” aliran dana PI 10%. Termasuk indikasi “dititipkan” sebagian besarnya kepada beberapa oknum mantan pejabat.
“Ada yang sudah ditandai. Kita tunggu saja perkembangannya. Bisa jadi akan segera ada lagi penggeledahan dan penyitaan,” tutur sumber itu.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.
Berapa lagi dana PT LEB yang masih”diuber” Kejati? Menurut catatan inilampung.com, sebelum menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi sebanyak Rp 38,5 miliar, Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp 84 miliaran.
Dengan demikian, Kejati telah mengamankan Rp 122 miliaran yang diduga terkait tipikor PT LEB. Maka, masih ada Rp 149 miliar lagi yang bakal dikejar penyidik Kejati Lampung.
Lalu kapan penetapan tersangka atas kasus dugaan tipikor PT LEB yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat Lampung? “Kita tunggu dari bidang teknis,” jawab Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (10/9/2025) pekan lalu.
Sebelumnya sumber inilampung.com menyatakan, penetapan tersangka kasus PT LEB akan diumumkan Aspidsus Kejati Lampung pada akhir September mendatang. (kgm-1/inilampung)