INILAMPUNGCOM --- Adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Budi Kurniawan kini mengalami stres berat.
Direktur operasional PT Lampung Energi Berjaya itu kini ditahan di Rutan Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, menyusul stattusnya sebagai tersangka -- dugaan kasus korupsi Rp271 miliar.
Menurut penelusuran inilampung.com, Budi Kurniawan sama sekali tidak dibekali dana untuk mencukupi kebutuhannya. Bahkan sampai Rabu (24/9/2025) kemarin, belum ada satu pun anggota keluarga yang mengunjunginya.
“Kasihan lihat adik ipar bekas orang berkuasa ( gubernur Arinal Djunaidi red) itu. Dia nggak pegang uang sama sekali. Mana mentalnya emang drop berat. Untung dua kawan dia mau berbagi,” kata sumber inilampung.com melalui telepon Kamis (25/9/2025) pagi.
Menurut sumber itu, beberapa 'warga binaan" (istilah tahanan LP Wayhui) telah mencoba “menghibur” Budi Kurniawan, agar tidak terkungkung dalam kondisi stres berat. Mereka memahami beratnya beban mental adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi tersebut.
“Namanya juga adik ipar bekas gubernur, kan selama ini ngerasa di posisi terhormat. Sekarang harus masuk sel. Nggak punya uang pula. Kebayang kan bagaimana stresnya,” lanjut dia.
Untuk tidur pun, tambah sumber itu, Budi masih dipinjami kasur tipis oleh sesama penghuni sel di Blok C Rutan Way Hui.
Sementara dua koleganya; Hermawan Eriadi –direktur utama PT LEB maupun Heri Wardoyo, komisaris PT LEB- telah bisa adaptasi dengan lingkungan Rutan Way Hui, kawasan rumah tahanan negara yang dikenal sebagai “dunia dalam dunia” tersebut.
Keduanya diketahui telah membaur dengan sesama warga binaan. Apalagi Heri telah dikunjungi keluarganya, sehingga mentalnya tetap terjaga.
Tersangka Baru
Perkembangan lain dari perkara dugaan korupsi dana PI 10% ini mengisyaratkan terbukanya peluang bakal ada tersangka baru, menyusul ketiga tersangka yang telah dikandangkan di Rutan Way Hui sejak Senin (22/9/2025) malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengisyaratkan hal itu saat menyampaikan penetapan direksi dan komisaris PT LEB sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.
“Kejati Lampung berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10%, dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aspidsus Armen Wijaya.
Ditambahkan, Kejati tetap melakukan tindakan-tindakan dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari semua pihak yang bertanggungjawab dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Armen menegaskan, penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di seluruh Indonesia.
“Agar kedepannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Aspidsus Kejati Lampung.
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. Pasca dilakukan pemberkasan, sekira pukul 01.20 Wib, ketiga mantan petinggi PT LEB yang terlilit skandal megakorupsi Rp 271 miliar itu dimasukkan ke sel khusus.
Saat ini, ketiga tersangka skandal megakorupsi PT LEB itu menempati sel di Blok C Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)