-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Kasus Pengurus HIPMI, Massa Geruduk Kantor BNNP Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 07 September 2025

 

BNN Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025) besok, berencana menggeruduk kantor BNNP Lampung di Jln. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.


Massa yang bergerak dari Masjid Al-Furqon di Jln. Pangeran Diponegoro itu mengusung tema "Bergerak Bersama untuk Keadilan tanpa Diskriminasi dan Kriminalisasi".


Aksi massa ini buntut dari tertangkap tangannya lima pengurus HIPMI Lampung dan lima pemandu lagu di Room Calisto Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu, yang hanya disanksi rehab jalan meski ditemukan tujuh butir ekstasi dan 10 orang tersebut positif menikmati narkoba.


Menurut inisiator Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung, Destra Yudha, SH, MH, pihaknya yang terdiri dari ormas, LSM, dan tokoh masyarakat, akan menyampaikan tiga tuntutan saat menggeruduk kantor BNNP Lampung, Senin (8/9/2025) besok. Yaitu:


1. BNNP Lampung segera menahan kembali semua yang telah diamankan dan membatalkan status rehabilitasi mereka sampai ke persidangan demi azas keadilan.

2. Segera tangkap penyuplai narkoba.

3. Periksa oknum BNN Lampung yang diduga telah menerima sejumlah uang untuk melancarkan status rehabilitasi.


Destra menjelaskan, bukan hanya kantor BNNP Lampung saja yang akan digeruduk.


"Rencananya kami juga akan ke Hotel Grand Mercure yang dijadikan tempat pesta narkoba para pengurus HIPMI Lampung," kata Destra Yudha saat dihubungi Minggu (7/9/2025) malam.


Dijelaskan, aksi massa ini juga diikuti dua advokat yang bergabung dengan Aliansi Anti Narkoba, yaitu Maya Rumanti, SH, MH, dan Neni Triani, SH


Kedua advokat ini terlibat dalam aksi karena klien mereka yang tertangkap sebagai pemakai narkoba tidak bisa rehab, dan akhirnya dibui, dan harus dimejahijaukan.


"Informasi dari Laskar Merah Putih, banyak pengguna narkoba minta assesmen tapi tidak dikabulkan, malah dihukum satu sampai dua tahun, kenapa ada pilih kasih begini?" tanya Panglima Laskar Lampung, Nero Koenang.


Sementara, akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdianto, SH, MH, mengkritisi kinerja BNNP Lampung terhadap pembebasan lima pengurus HIPMI Lampung karena rehab terkesan tebang pilih, dimana assesmen tidak transparan, pun penindakan terkesan sensasi semata.


Seperti diketahui, kelima pengurus dan anggota HIPMI Lampung yang tertangkap tangan sedang menikmati narkoba jenis ekstasi saat karaoke adalah RG (34), SA (35), MR (35), WL (34), dan SP (35).


Oleh BNNP Lampung mereka tidak dijadikan tersangka alasannya barang bukti ekstasi kurang satu butir sesuai SEMA. Sedangkan UU Narkotika menegaskan pemakai ekstasi untuk diri sendiri diancam pidana empat tahun penjara. (zal/inilampung)

LIPSUS