-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Kasus Pengurus HIPMI Ngineks: BNNP Dilaporkan ke Polda

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 16 September 2025

Aksi demo massa di depan Kantor BNNP Lampung, Selasa (16/9/2025), bakal diikuti laporan ke Polda. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Tidak dinyana, dipergokinya lima pengurus BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung tengah ngineks di Room Calesto Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure pada 28 Agustus 2025 dan dinyatakan positif memakai narkoba jenis ekstasi oleh BNNP, bakal berbuntut panjang.


Tidak puas hanya dengan menggelar aksi demo di depan Kantor BNNP Lampung di Telukbetung pada Selasa (16/9/2025) pagi sampai petang, elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung bakal melaporkan BNNP ke Polda Lampung.


Seriuskah langkah ini? “Tentu saja kami serius. Materi laporan ke Polda sedang disusun oleh tim lawyer. Draft dan segala barang bukti pendukungnya sedang kami siapkan,” kata Destra Yudha, Koordinator Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung, Selasa (16/9/2025) malam melalui pesan WhatsApp.


Aktivis ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan tindakan BNNP Lampung ke Polda Lampung.


“Nanti diinformasikan jika kami akan menyampaikan laporan ke Polda,” lanjut Destra.


Seperti diketahui, mencuatnya “amarah” berbagai elemen masyarakat Lampung ini berawal dari sanksi yang dijatuhkan oleh BNNP Lampung terhadap lima pengurus HIPMI –setelah persoalan ngineksnya jadi perbincangan publik, mereka beramai-ramai mengundurkan diri- dan lima wanita muda pemandu lagu hanyalah berupa rehab jalan.


“Hukuman esktra ringan” yang diputuskan BNNP Lampung diluar persidangan inilah penyulut amarah publik. Ratusan massa dari Aliansi Anti Narkoba (AAN) Provinsi Lampung –yang berasal dari puluhan ormas dan LSM- Selasa (16/9/2025) pagi hingga petang menggelar aksi demo di depan Kantor BNNP Lampung di Jln. Ikan Bawal, Telukbetung, Bandarlampung. Setelah pekan sebelumnya menyampaikan petisi ke BNNP namun tidak direalisasikan sebagaimana yang diinginkan.


Apa yang dituntut AAN Provinsi Lampung? Destra Yudha menegaskan ada tiga poin mendasar yang harus dijalankan aparat penegak hukum. Yaitu:


Pertama: Investigasi mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam penanganan kasus ini.


Kedua: Memastikan semua pelaku –lima mantan pengurus HIPMI dan lima pemandu lagu- diproses hukum tanpa pandang bulu.


Ketiga: Menjamin transparansi kepada publik agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. (kgm-1/inilampung).


LIPSUS