![]() |
GRANAT Kota Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Semangat memberantas peredaran narkoba semakin menggebu, buntut digerebeknya pengurus HIPMI Lampung tengah asyik ngineks di Room Calista Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure Bandarlampung, Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu, yang sejak awal pekan ini telah melenggang pulang dengan sanksi hanya rehab jalan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandarlampung mendesak Pemkot untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jln. Raden Intan. Desakan ini tidak main-main, karena disampaikan melalui surat resmi bernomor: 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Ketua DPC GRANAT Bandarlampung, Gindha Ansori, SH, MH, didampingi sekretarisnya, Martha Ardiansyah, SE, Rabu (3/9/2025) malam, mengakui jika desakan terhadap Pemkot Bandarlampung untuk menutup karaoke di Hotel Grand Mercure tersebut sebagai wujud keprihatinan pihaknya atas digerebeknya pengurus HIPMI Lampung –beserta lima wanita pemandu lagu- oleh BNNP Lampung dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Menurut Gindha Ansori, peristiwa tersebut menjadi pukulan telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dengan terjadinya kasus narkoba yang melibatkan beberapa pengurus HIPMI Lampung itu, praktisi hukum ini menilai, manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah.
Sementara Martha Ardiansyah menambahkan, GRANAT meminta Walikota Bandarlampung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.
GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandarlampung menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkoba, sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika. (kgm-1/inilampung)