-->
Cari Berita

Breaking News

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp1,3 Triliun

Dibaca : 0
 
Selasa, 16 September 2025

 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu pengesahan perubahaan APBD 2025. Foto. Tyo.

INILAMPUNGCOM – DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan total belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun.


Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II, Hermawan, Selasa 16 September 2025.


Dalam perubahan APBD itu, alokasi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara anggaran belanja Rp1,3 triliun.


“Terdapat pembiayaan netto yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp0 atau dalam posisi seimbang,” kata Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, dalam sambutannya di rapat paripurna.


Sebelumnya, Umi Laila menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas serta mengesahkan rancangan perubahan APBD tersebut.


“Semoga dengan disahkannya perubahan APBD ini, kinerja perangkat daerah semakin meningkat dan pada akhirnya mampu mendorong pendapatan asli daerah guna menunjang berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan,” harapnya.


Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah dalam perubahan APBD akan senantiasa mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel. (tyo)

LIPSUS