Rumah mewah mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona di Jl. Bukit 86, Kotabaru, Bandar Lampung saat terjadi penggeledahan pihak Kejati, (25/9/2025). (dok.inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Tim Pidsus Kejati Lampung membutuhkan waktu enam jam untuk menemukan bukti-bukti baru terkait dugaan kasus Tipikor dalam proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar dengan melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Sekitar pukul 18.05 WIB, hari Rabu (24/9/2025) petang kendaraan tim pidsus Kejati Lampung satu demi satu masuk ke rumah mewah Dendi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Tim baru meninggalkan rumah mewah dengan berpagar tinggi itu sekira pukul 00.15 Wib Kamis (25/9/2025) dini hari.
Insiden kecil sempat terjadi, ketika rombongan petugas hendak meninggalkan rumah Dendi Romadhona. Yakni, para jurnalis yang menunggu dari siang hingga tengah malam, tidak mendapat konfirmasi dari petugas Kejati.
Puluhan wartawan sempat menghadang kendaran, untuk konfirmasi, tapi pintu kaca mobil petugas tetap terkunci. "Pak tolong, kami sejak tadi sore sudah menunggu. Kasih komentar pak. tolong Pak," teriak para wartawan namun tak digubris.
Mobil mereka tetap melaju, dan meninggalkan para juru foto, dan jurnalis pun hanya bengong dan kecewa.
Kendaraan roda empat milik petugas mengangkut tim pidsus keluar rumah mewah Dendi. Meski dikerubungi belasan wartawan yang telah nyanggong sejak petang, tidak satu pun aparat Kejati yang mau memberi keterangan atas kegiatan penggeledahan tersebut.
Namun, dipastikan banyak dokumen yang diamankan dari rumah Dendi. Hal itu terpantau wartawan yang mengintip dari sela-sela pagar tinggi rumah mewah Dendi. Beberapa aparat Kejati tampak berkali-kali memasukkan berkas dan kardus ke mobilnya.
Apa saja barang yang diamankan tim pidsus Kejati dari rumah Dendi?
Sebuah sumber di Kejati yang dihubungi Kamis (25/9/2025) pagi melalui telepon menyatakan banyak dokumen dan barang terkait kasus SPAM Pesawaran yang diamankan.
“InshaAllah hari ini akan dipublish apa saja yang semalam disita oleh tim Kejati dari rumah mantan Bupati Pesawaran. Yang mesti dipahami, tim akan melakukan pendataan terlebih dahulu, dan itu membutuhkan waktu,” kata dia.
Beredar kabar, bersamaan dengan dilakukannya penggeledahan di rumah Dendi, tim pidsus Kejati Lampung juga melakukan kegiatan yang sama di rumah dinas Bupati Pesawaran, rumah Sekdakab Pesawaran, dan rumah kepala Dinas PUPR. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan konfirmasi kebenarannya.
Kepala Dinas Kominfotik Pesawaran, Jayadi Yasa, yang dihubungi Rabu (24/9/2025) malam, untuk dimintai konfirmasi, juga tidak merespon sama sekali.
Dua Kali Diperiksa
Terkait kasus dugaan tipikor proyek SPAM ini Dendi Ramadhona Kaligis setidaknya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Yang terakhir pada hari Selasa, 9 September 2025. Kali ini mantan Bupati Pesawaran itu menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati Lampung di Telukbetung selama 12 jam.
Dendi mulai masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.00 Wib dan baru keluar pukul 21.40 Wib.
Saat itu, meski digeber penyidik selama 12 jam lebih, namun mantan anggota DPRD Lampung dua periode ini tetap mencoba menunjukkan wajah ceria saat dikerubuti wartawan yang menunggu di depan Ruang Pidsus.
Dendi menyatakan, kedatangan ke Kejati Lampung kali ini bukan memenuhi panggilan kedua, melainkan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya belum rampung.
“Ini hanya melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap saat pemanggilan pertama, termasuk berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” kata suami Bupati Nanda Indira Bastian itu.
Meski menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih, namun Dendi mengaku tidak ada pertanyaan baru dari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Pertemuan lebih banyak membahas kewenangan, regulasi, dan pertemuan terbatas di ruangan. Tidak ada pertanyaan tambahan. Terima kasih kawan-kawan,” ujarnya singkat.
Kasus proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar ini menyita perhatian publik, karena pembangunan yang semestinya menjadi solusi air bersih bagi masyarakat pada beberapa desa di Kabupaten Pesawaran, justru diduga bermasalah.
Dengan pemeriksaan intensif dan penggeledahan terhadap mantan Bupati Dendi ini, publik menanti apakah penyidik Kejati Lampung akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sumber inilampung.com menyatakan, akhir bulan September ini Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor SPAM Kabupaten Pesawaran. (kgm-1/inilampung)