INILAMPUNGCOM -- Mantan anggota DPR RI Endro S. Yahman mempertanyakan
terbitnya Perbup (peraturan bupati) pesawaran No.5 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang berdampak pada pajak perhotelan.
“Harus hati-hati menyikapi persoalan ini. Pungutan ke masyarakat, termasuk dunia usaha, hanya dengan peraturan bupati (perbup), kok kayak kerajaan ya? Ini rawan digugat secara hukum,” kata Endro S Yahman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/9/2025) malam.
Dikatakan, tentang pajak dan retribusi daerah sudah ada dasar hukumnya, yaitu UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKP), yang intinya:
1. Jenis pajak dan retribusi, tarif maksimal dan objeknya ditentukan UU.
2. Nomenklatur (nama jenis pajak/retribusi) dan besaran tarif wajib ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda), bukan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan kepala daerah (Perkada).
“Daerah tidak boleh menambah nomenklatur baru diluar yang sudah ada dalam UU,” tegas Endro S Yahman.
3. Penetapan tarif konkret, yakni berapa persen yang dipungut. Ditetapkan dengan Perda, bukan Perbup atau Perkada.
“Yang namanya perbup atau perkada itu hanya tata cara teknis pelaksanaan dari perda. Jadi, untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan lain-lain pemkab harus buat perda retribusi daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” lanjutnya.
Hotel Nunggak Bayar Pajak
Diberitakan sebelumnya, di dalam LKPD Pemkab Pesawaran Tahun 2024 seiring adanya nomenklatur baru yaitu Peraturan Bupati Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Dendi Ramadhona sebagai bupati saat itu, kini pajak hotel masuk dalam sebutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)-Jasa Perhotelan.
Didalam LKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 dicatatkan bila piutang PBJT-Jasa Perhotelan sebesar Rp 294.119.996,36. Sedangkan pada tahun 2023, tidak terdapat hal yang menegaskan kalangan pengusaha perhotelan berutang pajak ke pemkab setempat.
Endro S Yahman menjelaskan, kalau pun sudah ada perda, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kepala daerah (bupati) tidak punya kewenangan menetapkan dan atau merubah besaran tarif melalui peraturan bupati (perbup).
“Intinya, bila bertentangan dengan UU dan hierarki peraturan, maka perbup bisa batal demi hukum atau tidak sah. Karenanya tidak wajib diikuti,” tambah Endro.
Menurutnya, adanya Perbup Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu berpotensi digugat ke PTUN, bahkan bisa masuk ranah pungli. (kgm-1/inilampung)
Dendi Catatkan Utang Tegal Mas Resort Milik Thomas Riska Rp 47 Jutaan dalam LKPD
Di penghujung masa jabatannya sebagai Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis mencatatkan utang pajak Tegal Mas Resort milik pengusaha kondang Thomas Azis Riska dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 senilai Rp 47.266.000.
Utang tempat wisata di Pulau Tegal Mas itu menjadi salah satu piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)-Jasa Perhotelan yang totalnya mencapai Rp 294.119.996,36.
Hal itu terungkap di dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, Nomor: 29A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Berikut data yang dibeberkan Dendi dalam LKPD Pemkab Pesawaran Tahun 2024 terkait utang pajak Tegal Mas Resort:
1. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.168/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 19.470.000.
2. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 90001.169/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 2.420.000.
3. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 90001.70/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 3.190.000.
4. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.171/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 1.540.000.
5. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.172/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 5.610.000.
5. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.173/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 2.970.000.
6. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.174/HTL/24, tanggal 14/7/2024. Dicatatkan berutang pajak 2.200.000.
7. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.205/HTL/24, tanggal 04/10/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 2.912.000.
8. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.206/HTL/24, tanggal 04/10/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 2.496.000.
9. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.207/HTL/24, tanggal 04/10/2024. Dicatatkan berutang pajak Rp 3.952.000.
10. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.245/HTL/25, tanggal 06/1/2025. Dicatatkan berutang pajak Rp 2.958.000.
11. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.246/HTL/24, tanggal 06/1/2025. Dicatatkan berutang pajak Rp 2.856.000.
12. Tegal Mas Resort. Nomor/tanggal SPTPD: 900001.247/HTL/25, tanggal 06/1/2025. Dicatatkan berutang pajak Rp 4.692.000.
Menurut LKPD Pemkab Pesawaran Tahun 2024 yang ditandatangani Dendi Ramadhona Kaligis –saat itu masih sebagai bupati-, sampai akhir tahun lalu utang pajak perhotelan dengan total Rp 294.119.996,36 itu sama sekali belum dibayarkan, termasuk utang pajak Tegal Mas Resort. Karenanya dicatatkan sebagai piutang PBJT-Jasa Perhotelan.
Mengapa Tegal Mas Resort sampai menunggak pajak dengan nilai kurang dari Rp50 juta?
Sayangnya, belum ada pihak manajemen tempat wisata pulau itu yang berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)