-->
Cari Berita

Breaking News

Giliran Raden Adipati Surya, Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Soal Dugaan Mafia Tanah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 30 September 2025

 

Raden Adipati Surya, saat pemeriksan oleh Kejati Lampung pada 6 Januari 2025 lalu. Putra pengusaha perkebunan Sawit bernama Kalbadi itu -- diperiksa hampir 12 jam (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Penyisiran berbagai dugaan kasus tindak pidana korupsi terus dilakukan oleh Kejati Lampung, dan uniknya menyasar mantan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati.


Hari Selasa (30/9/2025) ini, giliran mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung.


Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Adipati yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya, 6 Januari 2025 lalu, ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam terkait dugaan kasus mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.


Adanya pemeriksaan kembali kepada mantan Bupati Way Kanan, Adipati, itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.


“Iya, ada pemeriksaan mantan Bupati Way Kanan,” kata Armen melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025) petang.


Sayangnya, Aspidsus Armen Wijaya tidak memerinci kasus apa yang tengah diselidiki dengan memeriksa kembali Raden Adipati Surya. 


Namun, kuat dugaan pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan kasus yang sama, yakni mafia tanah.

Hingga pukul 20.30 Wib, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Way Kanan itu masih berlangsung di ruang penyidik Kejati Lampung. 


Pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya ini menambah daftar panjang mantan kepala daerah di Lampung yang dipanggil Kejati dalam berbagai perkara.


Sebelumnya, Kejati telah memeriksa mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin terkait kasus dana Participating Interest (PI) 10% dari Pertamina Hulu Energi OSES ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp 271 miliar.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus PT LEB ini Kejati telah menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, sejak Senin malam pekan lalu.


Ketiga tersangka kasus PT LEB adalah M. Hermawan selaku direktur utama, Budi Kurniawan, direktur operasional, dan Heri Wardoyo, komisaris.


Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Way Halim, Bandarlampung.


Dari kegiatan penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai barang berharga, tujuh unit mobil, serta 29 sertifikat hak milik. Total nilai yang disita dari rumah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung ini mencapai Rp 38,5 miliar.  


Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sekaligus menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.


Pada pertengahan April lalu, Kejati Lampung bahkan menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati, dan langsung melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Kelas I Bandarlampung, di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS