![]() |
Detik-detik Arinal Djunaidi keluar dari ruangan pemeriksaan, kantor Kejati Kamis dini hari (4/9/2025). (dok.inilampung) |
INILAMPUNGCOM -- Heboh, soal Arinal Djunaidi diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terungkap.
Mantan Gubernur Lampung itu, akhirnya diketahui -- sejak Kamis (4/9/2025) sore, berada di Kejati dan baru keluar ruangan pemeriksaan Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Hari ini, kami panggil Pak Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Ruang Aspidsus, Jl. R.Soeprapto, Telukbetung Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.
Arinal mengenakan kemeja warna gelap, termasuk warna celana dan sepatu kulit. Dalam tangkapan jurnalis, beberapa kali, Arinal beberapa kali keluar - masuk ruang pemeriksaan lalu ke kamar toilet.
Sebelumnya -- Tim penyidik Kejati Lampung -- sudah melakukan penggeledahan terlebih dulu, tempat tinggal Arinal Djunaidi yang berada di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000, Kota Sepang, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
![]() |
Arinal Djunaidi, mantan Gubernur 2019-2024 usai menjalani pemeriksaan Kejati, soal keterkaitan PT Lampung Energi Berjaya. (dok.inilampung) |
Dari penggerebkan tersebut, beberapa barang berharga, termasuk mata uang asing dan rupiah, yang nilainya sangat fantastis, Rp38.588.545.675.
Rincian aset yang disita adalah:
1. Tujuh unit mobil Rp3.500.000.000,
2. Logam mulia 645 Gram senilai Rp1.291.290.000,
3. Uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100,
4. Deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575,
5. Sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.
"Sehingga totalnya Rp38.588.545.675," jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat Konferensi Press, Kamis (4/9/2025) tadi malam.
Saat Konferensi Press, Armen juga menjelaskan kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang.
Kasus PT LEB
Pria yang punya hobi bermain golf itu, diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK Oses) senilai 17.286.000 USD.
Dana participating interest 10 persen adalah hak bagi pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas di wilayah kerjanya. Dalam kasus WK OSES, Lampung berhak atas dana PI tersebut yang nilainya mencapai 17,28 juta USD.
Dana itu disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), perusahaan daerah yang didirikan khusus untuk mengelola keuntungan PI.
Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut diduga penuh penyimpangan, tidak transparan, dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah. Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk mantan Gubernur Lampung.
Arinal Djunaidi yang ketika itu menjabar Gubernur Lampung didiga masuk dalam pusaran korupsi di PT LEB. Kasus ini telah lama ramai, dan Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang.
Arinal Membantah Soal Penggedahan
Kepada wartawan, usai keluar dari pemeriksaan, Arinal Djunaidi membantah rumahnya digeledah dan 5 jenis barang diamankan oleh Tim Pidsus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025).
"Nggak ada (penggeledahan dan diamankannya barang)," kata Arinal kepada wartawan yang telah menunggu sejak Kamis sore hingga menjelang pagi, di Kejati.
Bantahan Arinal itu tentu bertolak belakang dengan keterangan pihak Kejati.
Pihak Kejati membenarkan telah terjadi penggeledahan. Dari rumah itu, Kejati menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih. (bi/inilampung)