INILAMPUNGCOM --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025) pagi, membeberkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam melakukan tugas pengawasannya, utamanya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemprov Lampung pada semester I tahun anggaran 2025.
Hal itu yang dibahas dalam rapat dengan agenda khusus -entry meeting- BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan petinggi pemprov di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung yang dipimpin Wagub Jihan Nirlela
Rapat dengan agenda khusus –entry meeting- BPK ini dihadiri jajaran lengkap petinggi pemprov, mulai dari Sekdaprov Marindo Kurniawan, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kadisdikbud Thomas Amirico, Kadis BMBK M. Taufiqullah, Kadis PSDA Budhi Darmawan, Kadis PKP & CK Thomas Edwin, Kadis Kesehatan Darwin Rusli, Kadispora Meiry Harika Sari, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, Direktur RSUDAM Imam Ghozali, Karo Umum M. Zulyardi, Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri, dan pejabat administrator Inspektorat.
Temuan Tahun Anggaran 2024
Sementara pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, diungkap pokok-pokok temuan, yaitu:
1. Penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja tidak memadai, sehingga mengakibatkan adanya penggunaan dana alokasi umum (DAU) Specific Grant untuk membiayai belanja yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 11.122,50 juta, serta terganggunya kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan Pemprov Lampung.
2. Realisasi belanja perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.134,90 juta.
3. Pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada enam OPD tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.136,76 juta.
4. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 23 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada dua OPD, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp 1.663,55 juta, dan ketidaksesuaian spesifikasi kepada 21 penyedia jasa sebesar Rp 2.244,61 juta.
Menurut hitungan inilampung.com, berdasarkan temuan BPK pada tahun anggaran 2024 lalu, setidaknya ada dana Pemprov Lampung tidak kurang dari Rp 10 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah. Namun hingga saat ini tidak didapat data yang pasti, berapa banyak yang telah kembali.
Inspektorat yang ditugaskan Gubernur Mirza untuk menjadi “penagih” kepada rekanan dan pihak-pihak lain, sampai saat ini tidak terbuka mengenai besaran uang rakyat Lampung yang telah kembali ke kas daerah.
Sementara BPKAD pun hanya menunggu adanya STS yang diberikan Inspektorat. (kgm-1/inilampung)