![]() |
Sri Riski, SH, MH, Sekretaris Satgas P4GN Universitas Lampung. (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Terjadinya penggunaan narkoba oleh beberapa pengurus HIPMI Lampung saat karaoke di Hotel Grand Mercure Bandarlampung, Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu, hendaknya menjadi moment strategis bagi organisasi pengusaha muda itu membentengi anggota dan pengurusnya.
“Ada baiknya HIPMI Lampung membentuk Satgas Narkotika bekerjasama dengan BNNP Lampung seperti di Unila. Jadi bisa melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan anggotanya secara berkala,” kata Sri Riski, SH, MH, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Unila, Rabu (3/9/2025) kemarin, sebagaimana dikutip dari sumberpintar.com.
Dengan adanya Satgas Narkotika, lanjut akademisi Fakultas Hukum Unila itu, maka HIPMI Lampung sejak dini telah membentengi anggota dan pengurusnya dari praktik penyalahgunaan narkoba. Karena apapun bentuknya, digerebeknya pengurus HIPMI oleh BNNP Lampung beberapa waktu lalu dan diketahui positif menggunakan narkoba telah mencoreng nama baik lembaga tersebut.
Sri Riski menyatakan keheranannya karena para pemakai narkoba yang diamankan BNNP Lampung dikabarkan telah bebas bahkan hadir pada pelantikan pengurus HIPMI Kota Bandarlampung beberapa hari lalu.
“Saya sangat menyayangkan bila ini benar terjadi. Artinya HIPMI tidak menindak para petinggi organisasinya yang terlibat kasus narkoba. Padahal sudah jelas, mereka tertangkap dengan barang bukti tujuh butir ekstasi,” ucapnya.
Dijelaskan, ekstasi itu di UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika masuk ke dalam narkotika golongan 1. Pada pasal 127 ayat 1 butir (a) setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sekretaris Satgas P4GN Unila ini menyarankan, mereka yang teribat kasus narkoba di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan dibebaskan begitu saja. (zal/inilampung)