![]() |
| Muhamad Sudirman alias Sudi (tengah) saat penyerahan surat jual beli lahan dari Dirut PT WR, Jevri Afrizal. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Silang sengkarut masalah aset berupa lahan seluas 206 hektare di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, yang diaku milik PT Wahana Raharja (WR), sebenarnya sangat transparan.
Banyak fakta tertulis –melibatkan surat Gubernur Lampung mulai dari Poedjono Pranyoto hingga Sjachroedin ZP- yang menunjukkan bahwa klaim BUMD milik Pemprov Lampung itu sebagai pemilik lahan ratusan hektare yang semula dijadikan tambang pasir, sangat diragukan.
Apalagi terdapat surat dari BPN Lampung Timur tahun 2022 yang menguatkan bahwa sertifikat tanah di kawasan tersebut tetap tercatat atas nama pemilik, yaitu warga setempat. Tidak ada pengalihan ke pihak lain.
Karenanya, “kenekatan” Dirut PT Wahana Raharja, Jevri Afrizal, -sebagaimana bukti foto yang tersebar- menjual apa yang disebut sebagai aset perusahaan, perlu diusut tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait lahan yang dijual oleh direksi PT Wahana Raharja, sekira dua bulan silam inilampung.com secara khusus pernah mewawancarai salah satu pembelinya, yaitu Muhamad Sudirman alias Sudi.
Berikut pengakuan pengusaha muda nan sukses warga asli Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, itu:
![]() |
| Lahan 60 hektare yang diaku milik PT WR sudah dijadikan sawah oleh Sudi. (ist/inilampung) |
Bisa dijelaskan, bagaimana awalnya hingga Anda bisa mengelola lahan yang diaku milik PT Wahana Raharja?
Begini, awalnya pada tahun 2022 saya ada kesepakatan kerja sama dengan pihak Wahana Raharja untuk mencetak sawah pada lahan perusahaan yang ada di Desa Rejomulyo.
Apa isi kesepakatannya?
Kesepakatannya, hasil sawah yang dicetak tersebut dibagi dua. Maksudnya, 50% milik Wahana Raharja dan 50% lainnya milik saya selaku pihak yang melakukan reklamasi terhadap bekas galian pasir PT Wahana Raharja yang dijadikan sawah.
Berjalan lancarkah kesepakatan itu?
Nah, ini yang mau saya ceritakan. Jadi begini, setelah tiga tahun kesepakatan itu berjalan dan saya sudah berhasil mencetak sawah seluas 60 hektare, pihak Wahana Raharja membatalkan perjanjian bagi hasil.
Kenapa dibatalkan, dan apa yang diinginkan direksi PT Wahana Raharja saat itu?
Mereka meminta dilanjutkan kerja sama dengan surat perjanjian jual beli. Maksudnya, ya saya harus beli lahan itu.
Karena disuruh membeli lahan yang sudah djadikan sawah itulah akhirnya Anda membelinya, begitu?
Iya, akhirnya lahan seluas 60 hektare yang sudah berhasil saya cetak menjadi sawah bersama beberapa orang itu, saya beli.
Jadi bukan 97 hektare ya, tapi 60 hektare yang Anda beli, berapa harga yang diinginkan direksi PT Wahana Raharja?
Bener, yang saya beli 60 hektare. Bukan 97 hektare. Harganya Rp 3 miliar. Tapi, baru saya DP Rp 900 juta.
Karena lahan itu dijual oleh direksi PT Wahana Raharja dan Anda beli, muncullah reaksi dari masyarakat dengan datang ke kantor Pemprov Lampung, benar begitu?
Iya, kurang lebih dua hari setelah sawah tersebut saya beli, terjadilah demo di kantor Pemprov Lampung yang dilakukan oleh beberapa warga Rejomulyo.
Apa yang Anda lakukan setelah ada warga demo ke kantor Pemprov Lampung akhir Mei 2025 lalu itu?
Setelah terjadi demo itu, Kades Rejomulyo sempat saya temui. Saya mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Toh, tanahnya juga tidak hilang, karena saat ini saya yang menguasai.
Apa tanggapan Kades Rejomulyo waktu itu?
Dia hanya mendengarkan saja. Saya juga sampaikan, kalau ternyata nanti ada keajaiban, yaitu warga dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, kan semua bisa dibicarakan dengan warga secara baik-baik.
Maksudnya bagaimana?
Begini, sebagai sesama warga Rejomulyo, saya juga tidak akan merugikan warga. Itu kan baru saya DP Rp 900 juta, masih ada Rp 2,1 miliar lagi. Kalau memang warga yang menang, tidak perlu melunasi sisa harga jual lahan tersebut kepada pihak Wahana Raharja.
Tentu Anda telah mempelajari secara detail adanya perjanjian kerja sama antara Kepala Desa Rejomulyo dengan pihak PT Wahana Raharja tahun 1990-an dulu. Apa pendapat Anda soal perjanjian tersebut?
Jujur ya, saya juga bingung kalau membaca surat perjanjian antara Kades Rejomulyo dan pihak Wahara Raharja saat itu. Dan saya sempat dua kali mendatangi penasihat hukum warga Rejomulyo yaitu pak Arfan di Metro.
Apa kata penasihat hukum warga Rejomulyo terkait status lahan ini?
Pak Arfan waktu itu menyarankan saya untuk membagi-bagi tanah tersebut ke warga. Tapi saya tidak mau.
Kenapa Anda tidak mau mengikuti saran pak Arfan?
Karena menurut saya, tanah tersebut saat ini milik PT Wahana Raharja. Bisa masuk penjara saya, kalau tanah itu saya bagi-bagi ke warga tanpa ada keputusan dari pihak Wahana Raharja. (johan/inilampung)



