INILAMPUNGCOM -- Pemred Club meminta pihak Istana Kepresidenan memulihkan akses peliputan jurnalis yang dicabut gara-gara dianggap salah bertanya soal masalah banyaknya pelajar yang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo.
"Kami minta pulihkan segera akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Koordinator Pemred Club Herman Batin Mangku, Senin (29/9/2025).
Pencabutan kartu identitas wartawan Istana dari salah seorang reporter CNN Indonesia menimbulkan kehebohan publik. Kasus ini mencuat setelah wartawan CNN Indonesia sempat melakukan doorstop kepada Presiden Prabowo Subianto sepulang dari Sidang Umum PBB di New York dan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara.
Cara Orba
Pemred Club mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Cara-cara Istana sudah mengarah tak menghormati kebebasan pers," katanya.
Sama saja, menurut Herman Batin Mangku, cara-cara Orde Baru itu tanda-tanda pembungkaman demokratisasi yang menjadi bagian dari tanggung jawab pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Selain itu, apa yang dilakukan oknum Istana kemungkinan masuk kategori menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi UU Pers. Pemred Club berharap peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini berawal dari pencabutan kartu identitas reporter Istana tersebut, yakni jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, usai yang bersangkutan bertanya soal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Herman Batin Mangku, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.
Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."
Terpisah, Pimred CNN Titin Rosmasari mengatakan, pihak CNN Indonesia sudah melayangkan surat resmi Biro Pers, Media, dan Infkepadaormasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk meminta klarifikasi. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan audiensi agar persoalan ini bisa dibicarakan secara langsung.
“Semoga pihak Setneg sudah membaca surat yang kami kirimkan,” tegas Titin.
Menurut Titin, pertanyaan wartawan CNN Indonesia mengenai kasus keracunan makanan program BMG yang dikelola BGN adalah hal yang relevan dan wajar. “Apa yang salah dari wartawan kami yang menanyakan soal itu?” ujarnya.
(bi/ril)

