![]() |
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Penyampaian klarifikasi sekaligus hak jawab yang disampaikan Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, justru menuai kontroversi dan cibiran. Betapa tidak. Pengusaha muda nan sukses ini justru terkesan membela anggota maupun pengurus organisasi yang dipimpinnya.
Pada point ketiga pernyataannya, Gilang Ramadhan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Lampung menegaskan: BPD HIPMI Lampung akan memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota HIPMI yang menjadi korban peredaran narkoba. Sebab, HIPMI Lampung adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap penegakan hukum.
“Pernyataan Ketua Umum BPD HIPMI itu justru mempermalukan diri sendiri dan lembaga. Sederhana saja, mana ada bisa memakai narkoba kalau tidak beli," kata Ahmad Sopuan, aktivis antinarkoba, Rabu (3/9/2025) pagi.
Artinya, Ahmad Sopuan melanjutkan, ada kesengajaan dengan mengeluarkan uang untuk membelinya. Kok bisa dikatakan korban. "Pernyataan itu justru menuai cibiran masyarakat, apalagi tidak ada sama sekali penegasan diberikannya sanksi bagi anggota maupun pengurus yang kepergok memakai narkoba."
Menurutnya, langkah terbaik yang harusnya dilakukan Gilang Ramadhan selaku Ketua Umum BPD HIPMI Lampung adalah memberi sanksi walau dikatakan perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
“Bukannya malah memberi dukungan pendampingan dengan alasan korban peredaran narkoba. Apa iya, mereka itu korban. Sudahlah, tidak usah berkamuflase dengan kalimat begitu,” ucap Ahmad Sopuan.
Aktivis anti narkoba ini menyarankan Gilang Ramadhan agar membenahi saja mental anggota dan pengurus. Apalagi dikatakan HIPMI rumah besar bagi pengusaha muda yang menjunjung tinggi, integritas, dan kepatuhan terhadap penegakan hukum.
“Tidak perlu bermanuver untuk mengelak dari persoalan ini, apalagi dengan pernyataan yang justru menjadi cibiran masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, memberikan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait pengurus dan anggotanya yang terjaring operasi pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Jln. Raden Intan, Bandarlampung.
Gilang Ramadhan menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab, agar tidak ada simpang siur informasi. Pers rilis itu berisi;
1. BPD HIPMI Lampung mendukung dan mengapresiasi atas kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan massif dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Pakaian Lampung
2. Sehubungan dengan adanya pemberitaan terlibatnya lima kader dan fungsionaris BPD HIPMI Lampung, perlu kami tegaskan bahwa pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
3. BPD HIPMI Lampung akan memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota HIPMI yang menjadi korban peredaran narkoba. Sebab, HIPMI Lampung adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, bagi kita semua terutama masyarakat Lampung," tulis Gilang Ramadhan, 1 September 2025.
Sebelumnya diberitakan, BNNP melakukan operasi di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas BNNP mengamankan 11 orang yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan pemandu lagu.
Dari enam laki-laki yang ditangkap,3 di antaranya merupakan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030 dan dua anggota.
Menurut Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan, BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, tim menemukan tujuh butir pil ekstasi yang diduga merupakan sisa pemakaian.
Barang bukti terdiri dari empat butir logo Transformers berwarna kuning biru, serta tiga butir logo Minion berwarna kuning.
“Ternyata banyak barang yang sudah dipakai. Tapi hanya ditemukan tujuh barang bukti pil ekstasi, di bawah angka SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), karena minimal delapan bisa jadi tersangka,” ungkap Aryo.
Dari 11 orang yang diamankan di lokasi, 10 di antaranya dinyatakan positif menenggak narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.
“Jadi mereka ini kategorinya pemakai, kita sudah gelar perkara juga,” kata Aryo.(zal/inilampung)