![]() |
dr. Billy Rosan (tengah) yang menangani pasien bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Masih ingat kasus dugaan praktik jual beli alat kesehatan (alkes) kepada keluarga pasien yang tengah panik, dan dibuktikan dengan adanya transfer dana Rp 8.000.000 ke rekening pribadi dr. Billy Rosan, medio Agustus 2025 silam? Bisa dipastikan tenaga kesehatan (nakes) di RSUDAM Tanjungkarang itu segera disanksi.
Kapan sanksi dijatuhkan bagi dokter spesialis anak tersebut? “Untuk auditnya sudah selesai, dan ada beberapa rekomendasi. Tapi ada tahapan yang harus dilalui, yaitu disidangkan oleh tim disiplin pegawai yang diketuai Sekdaprov Lampung. Jadi, ya nunggu pelaksanaan sidang tim disiplin pegawai terlebih dulu, baru jatuh sanksinya,” kata Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, Selasa (16/9/2025) kemarin.
Dijelaskan, terkait kasus yang sempat viral dan mendapat atensi khusus dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ini, Inspektorat tidak hanya memeriksa dr. Billy Rosan, tetapi juga beberapa pihak terkait lainnya, termasuk Direktur RSUDAM Imam Ghozali.
Meski tinggal menunggu sidang tim disiplin pegawai, namun Bayana tidak bisa memastikan kapan sanksi terhadap dr. Billy Rosan akan dijatuhkan.
Terkesan diendapkannya kasus dugaan penjualan alkes oleh dr. Billy Rosan kepada keluarga pasien yang sempat viral ini menjadi perhatian publik. Apalagi setelah secara khusus yang bersangkutan pernah menggelar konperensi pers pribadi di Hotel Emersia.
Terlepas dari itu, sejak awal kasus ini naik ke permukaan, pihak RSUDAM secara terang-terangan telah “menyalahkan” apa yang dilakukan dr. Billy Rosan.
Namun, dokter spesialis bedah anak tersebut tetap merasa apa yang dilakukannya –meminta pembayaran alkes senilai Rp 8.000.000 kepada keluarga pasien- merupakan salah satu opsi yang ditawarkan dalam tindakan operasi.
“Alat itu opsi. Opsi itu diserahkan kepada keluarga pasien. Saya tidak bisa menahan opsi, keluarga yang memutuskan. (Pembayaran ke rekening pribadi) itu opsi, karena tidak ada pilihan lain lagi,” kata dr. Billy Rosan saat konperensi pers di RSUDAM, hari Jum’at, 22 Agustus 2025 lalu.
Meski sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien bayi Alesha, namun tampak dari pernyataannya jika dr. Billy Rosan tetap merasa tidak bersalah. (zal/inilampung)