![]() |
Tersangka, J saat digiring LP Sukadana, Senin petang (29/9/2025) (jojam/inilampung) |
INILAMPUNGCOM -- Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menahan konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, berinisial J., Senin (29/9/2025).
J merupakan warga Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Dia dititipkan di Rutan Sukadana untuk menunggu proses persidangan.
Penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, yang mengalami roboh tanggul penahan tanah (TPT)-nya tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Lamtim, Dr. Pofrizal, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinas Romadhon dan Kasi Intel Dr. Muhammad Rony, Senin (29/9/2025) petang, di kantor Kejari Lamtim di Sukadana.
Menurut Kajari Pofrizal, penetapan tersangka dan penahanan terhadap J selaku konsultan pengawas proyek jembatan bermasalah itu merupakan pengembangan dari persidangan.
Diketahui, sampai saat ini dalam kasus proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, tahap III senilai Rp 9.337.803.908 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar itu telah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama adalah Sahril, penyedia jasa yang menyewa CV Usaha Famili, untuk mengerjakan proyek tersebut.
Sahril yang ditetapkan sebagai tersangka utama pada tanggal 13 Juni 2025 itu kini tengah menjalani persidangan. Dari “nyanyian” dialah akhirnya J –sang konsultan pengawas- terseret menjadi tersangka dan ditahan.
Kajari Lamtim mengisyaratkan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus robohnya TPT jembatan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
“Bisa saja itu (bertambah tersangka, red). Tergantung pada perkembangan di persidangan,” kata Kajari Pofrizal menanggapi pertanyaan wartawan.
Diketahui, sampai saat ini PPK maupun Kepala Dinas PUPR Lamtim masih sebatas saksi atas kasus proyek jembatan tahun anggaran 2022 yang semestinya menjadi sarana infrastruktur penghubung antara Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur. (johan/inilampung)