-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Geber Dendi Bongkar Dugaan Tipikor SPAM Pesawaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 09 September 2025

 

Dendi Ramadhona Kaligis 

INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Baru saja menanggalkan jabatan Bupati Pesawaran selama dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis harus berhadapan serius dengan penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung.


Tidak alang kepalang. Kejati tampaknya menggeber Dendi untuk bisa segera membongkar tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar itu. Diketahui, Kamis (4/9/2025) lalu ia telah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Selasa (9/9/2025) hari ini Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung tersebut kembali diperiksa.


Digebernya pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona Kaligis dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Saat dikonfirmasi tentang kebenaran jika Dendi kembali diperiksa, Selasa (9/9/2025) pukul 11.50 Wib, Aspidsus menjawab singkat melalui pesan WhatsApp: “Iya, om, mksh!”


Menurut penelusuran inilampung.com, suami Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, itu awalnya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung pada hari Senin (8/9/2025) kemarin, setelah sebelumnya mangkir.


Namun mendadak, Dendi muncul di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung pada hari Kamis (4/9/2025) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat itu berlangsung sekitar 10 jam.


Diketahui, kasus dugaan tipikor pada proyek SPAM di Pesawaran ini telah masuk tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd-1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.


Pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025, beberapa pihak yang ditengarai mengetahui dan terlibat aktif pada proyek tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung.


Diantara yang diperiksa intensif oleh penyidik Kejati Lampung pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025 lalu adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2022, H. Firman Rusli, ST, MM.


Panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Firman Rusli yang kini telah pensiun dari PNS tertuang dalam surat Nomor: B-105/L.8.5/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH, selaku penyidik.


Pada surat panggilan kepada Firman Rusli terungkap mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket pekerjaan jasa konstruksi perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.


Selain Firman Rusli, terdapat tiga orang lain yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di tahap penyidikan skandal dugaan tipikor proyek SPAM itu, yakni dua orang dari Dinas PUPR Pesawaran dan satu orang dari PDAM Pesawaran.


Untuk diketahui, proyek SPAM di Pesawaran senilai Rp 8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.


Diduga terjadi tindak pidana korupsi karena manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sebagai penerima manfaat, yaitu sebanyak 1600 saluran rumah di empat desa. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS