-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Lampung Masih Uber Dana Rp 144 Miliar Lagi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 05 September 2025

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Penyitaan terhadap harta benda mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar hari Rabu (3/9/2025) kemarin, bukan akhir dari skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melilit PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Dipastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  terus menelisik kasus dugaan korupsi senilai Rp 271 miliar lebih tersebut.


Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam, menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.


Menurut catatan inilampung.com, sebelum menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi sebanyak Rp 38,5 miliar, Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp 84 miliaran.  


Dengan demikian, Kejati telah mengamankan Rp 122 miliar yang diduga terkait tipikor PT LEB. Maka, masih ada Rp 149 miliar lagi yang bakal dikejar penyidik Kejati Lampung.


Diketahui, pada awal kasus LEB ditelisik Kejati, tim pidsus menggeledah kantor dan rumah direksi serta komisaris Heri Wardoyo. Setidaknya saat itu diamankan berbagai barang dan uang sebanyak 30-an miliar.

Salah satu aset Arinal Djunaidi yang disita saat penggerekan, Rabu (3/9/2025). Barang ini ditunjukan Kejati, pada Kamis (5/9/2025). (ist.inilampung)


Penyitaan dilanjutkan dengan menarik uang Rp 50 miliar dari rekening PT LJU.

Dan Rabu (3/9/2025) kemarin giliran rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang digeledah. Penyidik pun menyita beberapa barang berharga. Mulai dari tujuh unit mobil senilai Rp 3.500.000.000, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1.291.290.000. Juga uang tunai asing dan rupiah sebanyak Rp 1.356.131.000, deposito senilai Rp 4.400.724.575, dan 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28.040.400.000.


"Sehingga totalnya Rp 38.588.545.675," jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.


Arinal Djunaidi diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) siang hingga Jum'at (5/9/2025) dinihari. Pekan depan, besar kemungkinan meluas ke pejabat PT LEB lain. 


Sumber inilampung.com Jum'at (5/9/2025) pagi menyatakan, akhir September 2025 Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor PT LEB. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS