![]() |
Tiga tersangka korupsi PT LEB (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kerja tim penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam mengurai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% PHE OSES di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), belum tuntas.
Penetapan tiga tersangka: M. Hermawan Eriadi, direktur utama PT LEB, Budi Kurniawan, direktur operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, komisaris PT LEB, dan mengandangkan mereka di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, sejak Senin (22/9/2025) malam, menurut penelusuran inilampung.com Kamis (25/9/2025) malam, baru merupakan langkah awal dalam eksekusi perkara megakorupsi tersebut.
Mengapa begitu? Karena jika mengacu pada Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat kasus PT LEB ini mencapai Rp 200 miliar.
“Jadi, saat ini tim penyidik Kejati masih mencari sisa kerugian keuangan negara yang belum diamankan. Jumlahnya sekitar Rp 22,2 miliar lagi,” kata sumber inilampung.com.
Diuraikan, setidaknya sampai saat ini Kejati Lampung telah berhasil mengamankan kerugian keuangan negara atas kasus PI 10% senilai Rp 271 miliar di PT LEB tersebut sebanyak Rp 177.730.000.000. Terdiri dari:
1. Rp 80 miliar diamankan dari ketiga tersangka pengelola PT LEB yang kini mendekam di Rutan Way Hui.
2. Rp 38,5 miliar diamankan dari rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
3. Rp 59 miliar diamankan dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU).
4. Rp 230 juta dikembalikan oleh mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, sebelum yang bersangkutan terlilit kasus lain hingga ditahan di Rutan Way Hui sejak medio April lalu.
Dikatakan, tim penyidik masih terus melakukan telaahan dan pelacakan terhadap sisa kerugian keuangan negara. Dan berbagai kemungkinan “mengamankan” sisa uang dari PI 10% itu oleh beberapa pihak, terus dalam pantauan.
Diketahui, pada 9 Desember 2024 silam, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung berhasil membongkar praktik penghapusan dana yang diduga dari hasil PI 10% dalam sistem laporan keuangan PT LJU sebesar Rp 23 miliar.
Menurut sumber, saat ini adanya upaya pencucian uang yang tengah diseriusi penyidik. Dan beradar kabar, ada pihak-pihak tertentu yang telah dalam “pengawasan” terkait bisnis migas yang ditengarai mendapat cipratan dana PI 10% dari PT LEB.
Kucuran Dua Kali
Merunut data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 –atau sekitar Rp 271 miliar- dilakukan dua kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.
Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.
Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp 214.867.021.420. Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp 195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU.
Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.
Bila merunut pada surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp 324.198.430.155.
Namun faktanya, hanya Rp 140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya, masih ada Rp 183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen. Hingga akhirnya persoalan PI 10% PT LEB ini ditangani Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar. (kgm-1/inilampung)