![]() |
Dendi Ramadhona Kaligis dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Baru saja menanggalkan jabatan Bupati Pesawaran selama dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menurut penelusuran inilampung.com, suami Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung pada hari Senin (8/9/2025) mendatang.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pesawaran itu merupakan pengembangan dalam upaya Kejati menelisik lebih dalam terkait dugaan tipikor pada proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
Diketahui, kasus dugaan tipikor pada proyek SPAM di Pesawaran ini telah masuk tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd-1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025, beberapa pihak yang ditengarai mengetahui dan terlibat aktif pada proyek tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung.
Diantara yang diperiksa intensif oleh penyidik Kejati Lampung pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025 lalu adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2022, H. Firman Rusli, ST, MM.
Panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Firman Rusli yang kini telah pensiun dari PNS tertuang dalam surat Nomor: B-105/L.8.5/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH, selaku penyidik.
Pada surat panggilan kepada Firman Rusli terungkap mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket pekerjaan jasa konstruksi perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Firman Rusli, terdapat tiga orang lain yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di tahap penyidikan skandal dugaan tipikor proyek SPAM itu, yakni dua orang dari Dinas PUPR Pesawaran dan satu orang dari PDAM Pesawaran.
Untuk diketahui, proyek SPAM di Pesawaran senilai Rp 8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi karena manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sebagai penerima manfaat, yaitu sebanyak 1600 saluran rumah di empat desa. (kgm-1/inilampung)