-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Periksa Samsuddin, Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 19 September 2025

Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM --- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar yang melilit PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hari Jum’at (19/9/2025) ini, giliran mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin yang diperiksa.

Diketahui, Samsudin yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, datang ke Gedung Kejati di Telukbetung sejak pukul 10.00 Wib. Ia langsung masuk ruang pemeriksaan.

Menjelang waktu solat Maghrib, ia sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun, Samsudin belum mau bicara. Wajah mantan Pj Gubernur yang memelopori “kehidupan” Kota Baru di Jati Agung, Lampung Selatan, itu tampak tegang.

Sumber inilampung.com, Jum’at (19/9/2025) malam, menyatakan keterangan mantan Pj Gubernur Samsudin sangat dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan tipikor PT LEB. 

“Kemungkinan besar, beberapa mantan pejabat pemprov juga akan diperiksa nantinya. Seperti mantan Sekdaprov Fahrizal Darminto dan mantan Kepala Bapenda Adi Erlansyah,” tutur sumber itu melalui telepon.

Diketahui, Fahrizal Darminto adalah pejabat Pemprov Lampung yang pertama kali membuka ke publik jika PT LEB melalui PT LJU telah menyetorkan deviden ke kas daerah sebesar Rp 140 miliar.
Lalu apa kaitannya dengan mantan Kepala Bapenda Adi Erlansyah? “Informasinya, di antara 29 sertifikat SHM yang disita dari rumah Arinal Djunaidi terdapat sertifikat atas nama dia.

Tentu penyidik perlu menelusuri hal-hal semacam itu, termasuk kemungkinan adanya dugaan praktik cuci uang. Dan semua tahu, Adi Erlansyah itu kan kakak ipar Arinal Djunaidi.

Bukan mustahil ada alur yang perlu ditelusuri penyidik,” lanjut dia.

Terlepas dari apa yang kemungkinan akan berkembang dalam proses penyidikan kasus PT LEB, seiring digeledahnya rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan disitanya berbagai barang berharga senilai Rp 38,5 miliar sebagai barang bukti, diikuti pemeriksaan terhadap Arinal selama 12 jam lebih, berbagai kalangan masyarakat mulai menunjukkan kepercayaannya atas kinerja Kejati Lampung. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS