![]() |
Tim pidsus Kejati Lampung didampingi aparat Kejari Pesawaran mengecek proyek SPAM di Kedondong dan Way Khilau, Jum'at (26/9/2025) petang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kesungguhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar dibuktikan dengan turunnya tim penyidik ke beberapa titik lokasi proyek bermasalah tersebut pada Jum’at (26/9/2025) petang.
Didampingi aparat Kejari Pesawaran, tim penyidik Kejati Lampung yang dikawal anggota POM TNI tampak serius mengecek titik-titik lokasi yang dinyatakan sebagai proyek SPAM, baik yang berada di wilayah Kecamatan Kedondong maupun Way Khilau.
Hadirnya tim penyidik dari Kejati Lampung mengecek langsung ke lapangan ini disambut antusias warga. Mereka menyatakan harapannya agar kasus proyek SPAM dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, kasus proyek SPAM ini sampai di pengadilan. Seret semua pihak yang terlibat, termasuk mantan bupati,” kata seorang warga Kedondong yang menyaksikan tim Kejati dan Kejari Pesawaran turun ke lapangan.
Menurut penelusuran, cek lapangan tim penyidik pidsus Kejati Lampung ini tepat sasaran, karena langsung ke lokasi yang tidak dilaksanakannya pekerjaan proyek SPAM.
Diketahui, terkait penyelidikan kasus dugaan tipikor proyek SPAM ini telah dilakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, sejak Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari.
Pada waktu yang sama, demikian menurut penelusuran inilampung.com, tim Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pesawaran di Kurungannyawa, Gedong Tataan, Pesawaran. Dikabarkan, pada kegiatan yang juga didampingi Ketua RT setempat tersebut, tim penyidik menyita kendaraan roda dua jenis trail.
Didapat informasi pula bila rumah Kepala Dinas PUPR, Fikri, dan rumah Sekdakab Pesawaran, Wildan, pun digeledah aparat Kejati Lampung. Namun hal ini belum terkonfirmasi. Kepala Diskominfotik, Jayadi Yasa, tidak merespon saat ditelepon.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, usai bertemu Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Jum’at (26/9/2025) pagi, buka suara mengenai kegiatan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Apa saja kata Kajati Danang Suryo Wibowo? Berikut petikan pernyataannya:
1. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
2. Penggeledahan dilakukan untuk memenuhi alat bukti yang memang diperlukan dalam proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
3. Tidak semua proses penegakan hukum, sesuai ketentuannya, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap. Penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.
4. Proses yang sedang berlangsung sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, yang mana sesuai ketentuan, sifatnya sangat terbatas. Artinya, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik. Tidak hanya karena aturannya begitu, tetapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang diusahakan. (kgm-1/inilampung)