![]() |
Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - "Tantangan" yang pernah disampaikan Arinal Djunaidi saat ia masih menjabat Gubernur Lampung agar Kejati bertaji dalam sikapi kasus korupsi -saat itu terkait skandal dana hibah KONI-, kini berbalik.
Arinal Djunaidi, si mantan Gubernur, kini merasakan sendiri bagaimana jika Kejati unjuk gigi. Harta bendanya senilai Rp 38,5 miliar pun disita. Karena ditengarai terkait dengan dugaan kasus tipikor PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Bukan cuma hartanya yang disita. Mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu pun seharian Kamis (4/9/2025) ini menjalani pemeriksaan secara maraton di Gedung Kejati Lampung.
Diperiksa penyidik tipikor, diduga Arinal mulai tertekan. Terbukti, beberapa kali ia ke toilet untuk membuang hajat.
Seperti diketahui, penyidik dari Pidsus Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton Bandarlampung pada hari Rabu (3/9/2025) kemarin.
Dari rumah mantan Gubernur Lampung itu, Kejati menyita lima jenis barang berharga senilai Rp 38,5 miliar lebih.
Rinciannya: tujuh unit mobil senilai Rp 3.500.000.000, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1.291.290.000. Juga uang tunai asing dan rupiah sebanyak Rp 1.356.131.000, deposito senilai Rp 4.400.724.575, dan 29 sertifikat senilai Rp 28.040.400.000.
"Sehingga totalnya Rp 38.588.545.675," jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konperensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menjelaskan, kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang. Dan sampai konperensi pers dilakukan, pemeriksaan terhadap mantan Sekdaprov Lampung itu masih berlangsung.
Dijelaskan Armen, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Arinal merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB. (kgm-1/inilampung)