-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Dirut PT LEB & PT LJU Dikabarkan "Menghilang"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 06 September 2025

Kejati Lampung sita aset mantan Gubernur Arianal senilai Rp 38,5 miliar (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Penuntasan proses hukum dugaan kasus tipikor di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tampaknya bakal mengalami hambatan. Mantan dirutnya, H, pun mantan dirut PT Lampung Jasa Utama (LJU), ASI, dikabarkan telah "menghilang".


Diketahui, baik H maupun ASI memang bukan berdomisili di Lampung. Meski dipercaya Arinal Djunaidi -saat itu Gubernur Lampung- mengendalikan BUMD milik Pemprov Lampung. Keduanya ber-KTP DKI Jakarta. 


Hanya direktur operasional PT LEB, BS, yang berdomilisi di Lampung, dan disebut-sebut sebagai adik ipar Arinal Djunaidi. Seiring mencuatnya kasus dugaan tipikor PI 10%, BS buru-buru mengajukan pengunduran diri, setelah penyidik Kejati menggeledah rumahnya dan mengamankan beberapa barang mewah.


Sementara Dirut PT LJU, ASI, diketahui juga telah mengundurkan diri dari jabatannya pada awal Juli lalu.


Menurut penelusuran inilampung.com, Sabtu (6/9/2025) pagi, "menghilangnya" dua orang penting terkait kasus dugaan tipikor PI senilai Rp 271 miliar ini, menyulitkan penyidik Kejati Lampung.


"Kabar terakhir, keduanya akan kembali dipanggil untuk melengkapi hasil penyidikan minggu depan. Tapi dengan menghilangnya mereka, tentu menjadi hambatan bagi penyidik," kata sumber, Sabtu (6/9/2025) pagi melalui telepon.


Diberitakan sebelumnya, penyitaan terhadap harta benda mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar hari Rabu (3/9/2025), bukan akhir dari skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melilit PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam, menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.


Menurut catatan inilampung.com, sebelum menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi sebanyak Rp 38,5 miliar, Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp 84 miliaran.  


Dengan demikian, Kejati telah mengamankan Rp 122 miliar yang diduga terkait tipikor PT LEB. Maka, masih ada Rp 149 miliar lagi yang bakal dikejar penyidik Kejati Lampung.


Diketahui, pada awal kasus LEB ditelisik Kejati, tim pidsus menggeledah kantor dan rumah direksi serta Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo. Setidaknya saat itu diamankan berbagai barang dan uang sebanyak 30-an miliar.


Penyitaan dilanjutkan dengan menarik uang Rp 50 miliar dari rekening PT LJU.


Dan Rabu (3/9/2025) kemarin giliran rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang digeledah. Penyidik pun mengamankan beberapa barang berharga. Mulai dari tujuh unit mobil senilai Rp 3.500.000.000, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1.291.290.000. Juga uang tunai asing dan rupiah sebanyak Rp 1.356.131.000, deposito senilai Rp 4.400.724.575, dan 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28.040.400.000.


"Sehingga totalnya Rp 38.588.545.675," jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.


Sumber inilampung.com Jum'at (5/9/2025) pagi menyatakan, akhir September 2025 Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor PT LEB. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS