-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Meninggal di RS Airan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 09 September 2025

Subandri Bachri (almarhum)

INILAMPUNGCOM --- Kabar duka menyelimuti Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Mantan kepala dinasnya, Subandri Bachri, Selasa (9/9/2025) pagi tadi dikabarkan meninggal dunia.

Subandri Bachri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim dan taman beserta patung gajah tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar. 

Sejak beberapa bulan silam, setelah dijadikan tersangka oleh Kejati Lampung, Subandri Bachri dititipkan di tahanan Polresta Bandarlampung. Hal ini untuk menghindari ia berkumpul dengan mantan Bupati Lamtim, Dawam Raharjo, beserta tiga tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Way Huwi.

Menurut penelusuran inilampung.com, sejak hampir sebulan lalu Subandri Bachri telah dimasukkan ke Rutan Way Huwi juga untuk menunggu proses persidangan. Namun, Senin (8/9/2025) malam, kondisi kesehatan mantan Kepala Dinas PUPR Lamtim yang masih menghuni sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) itu mendadak menurun.

Subandri Bachri langsung dibawa ke klinik Rutan Way Huwi untuk mendapatkan perawatan. Penanganan medis pun dilakukan maksimal di klinik yang memiliki sarana prasarana cukup lengkap itu. 

Tetapi menjelang Subuh, kesadarannya semakin menurun. Pihak rutan melarikannya ke RS Airan di Jatimulyo. Namun, Tuhan berkehendak lain.
Subandri Bachri (almarhum)



“Yang bersangkutan meninggal dunia di ruang IGD RS Airan. Sepertinya terkena serangan jantung,” kata sumber inilampung.com, Selasa (9/9/2025) siang.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang, taman, dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana itu telah menjaring lima orang sebagai tersangka.

Yaitu mantan Bupati Lamtim Dawam Raharja, SS alias SWN direktur perusahaan jasa konsultan pengawas dan perencanaan, MDR merupakan PPK kegiatan tersebut, dan AC alias AGS direktur perusahaan penyedia jasa. Keempatnya dijebloskan ke sel Rutan Way Huwi pada Kamis malam, tanggal 17 April 2025 lalu.

Sekitar dua bulan kemudian, barulah mantan Kepala Dinas PUPR Lamtim, Subandri Bachri, ditetapkan sebagai tersangka juga oleh Kejati Lampung dan dilakukan penahanan di Polresta Bandarlampung.

Saat ini, kasus tipikor itu tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (johan/inilampung)

LIPSUS