![]() |
Suprapto, Ketua DPRD Pesawaran periode 2019-2024 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Berbagai pihak terkait telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Salah satunya mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto.
Dikabarkan, politisi senior PDI-P yang menjabat Ketua DPRD Pesawaran periode 2019-2024 itu menjalani pemeriksaan hingga 10 jam di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung, beberapa waktu lalu.
“Iya benar, saya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati mengenai masalah SPAM itu,” kata Suprapto, Minggu (28/9/2025) siang, melalui telepon.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik lebih banyak menanyakan mengenai keberadaan program SPAM di dalam APBD Pesawaran tahun anggaran 2022.
“Intinya terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2022 itulah. Tapi kalau detail programnya saya kurang paham. Kan gelondongan saja program yang ada di APBD,” tambah Pakdhe Prapto, panggilan beken politisi senior tersebut.
Saat ditanyakan harapannya atas pemeriksaan Kejati terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM, Suprapto menegaskan agar diproses sesuai ketentuan hukum.
“Harapan saya, ya monggo menurut saja dengan Kejati. Karena saya kan tidak tahu persis soal proyek itu. Jadi, ya serahin saja dengan proses hukum yang masih berjalan,” imbuhnya.
Didapat informasi bila hari Selasa (30/9/2025) besok, mantan Kadis Perkim Pesawaran, Firman Rusli, diperiksa kembali oleh penyidik pidsus Kejati.
Diketahui, Firman Rusli yang disebut-sebut banyak mengetahui sejak awal proses proyek SPAM yang belakangan ditangani Dinas PUPR itu, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung pada 15 Agustus silam.
Saat itu, pensiunan PNS Kabupaten Pesawaran ini tidak sendiri. Bersamanya dimintai keterangan oleh penyidik tiga orang lainnya, yaitu dua dari Dinas PUPR dan satu orang dari PDAM Pesawaran.
Sementara, menyusul dilakukannya pengecekan lokasi proyek SPAM di Kedondong dan Way Khilau hari Jum’at (27/9/2025) petang, hari Sabtu (27/9/2025) kemarin Kejati menurunkan tim ahli dari Bandung ke lokasi proyek bermasalah tersebut.
Tim ahli yang didampingi penyidik menyisir titik-titik sumber air di Desa Kedondong, yang seharusnya mengalir ke empat desa, yaitu Pasar Baru, Kedondong, Kubu Batu, dan Way Kepayang.
Tampak beberapa kali tim ahli yang didatangkan Kejati dari Bandung, menggeleng-gelengkan kepala melihat kondisi titik-titik sumber air. Mengapa begitu? Karena kondisinya sangat memprihatinkan. Hanya berpagar kawat berduri, pintu teralis berkarat dan rusak. Juga ditumbuhi semak belukar di sekitarnya.
Menurut seorang warga setempat, kondisi saat ini sudah lebih baik. Karena adanya pemeriksaan lokasi proyek SPAM oleh aparat Kejati Lampung, rumput di sekitarnya telah dibersihkan.
Benarkah gagalnya proyek SPAM itu karena faktor alam? Salah seorang anggota tim ahli yang turun ke lokasi, menampiknya.
“Kalau dari faktor alam, harusnya pada saat perencanaan sudah diketahui, bukan baru sekarang,” ucap dia.
Tim ahli yang didatangkan Kejati juga menggali beberapa sambungan pipa di desa-desa lain guna memeriksa aliran air dan kualitas jaringan.
Diberitakan sebelumnya, terkait penyelidikan kasus dugaan tipikor proyek SPAM –yang telah masuk tahap penyidikan sesuai surat perintah Kajati Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd.1/08/2025, tertanggal 12 Agustus 2025- ini telah dilakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, sejak Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari.
Pada waktu yang sama, demikian menurut penelusuran inilampung.com, tim Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pesawaran di Kurungannyawa, Gedong Tataan, Pesawaran. Dikabarkan, pada kegiatan yang juga didampingi Ketua RT setempat tersebut, tim penyidik menyita kendaraan roda dua jenis trail.
Didapat informasi pula bila rumah Kepala Dinas PUPR, Fikri, dan rumah Sekdakab Pesawaran, Wildan, pun digeledah aparat Kejati Lampung. Namun hal ini belum terkonfirmasi. Kepala Diskominfotik, Jayadi Yasa, tidak merespon saat ditelepon. (kgm-1/inilampung)