![]() |
Paket Perlengkapan Siswa SD dan SMP kota Bandarlampung (ist/inilampung) |
(Bagian I)
Pada tahun anggaran 2024 lalu, Pemkot Bandarlampung (Balam) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelontorkan dana sebesar Rp 13.890.015.000 untuk pengadaan perlengkapan peserta didik yang diserahkan kepada siswa SD dan SMP.
Dengan perincian: untuk siswa SD menghabiskan anggaran Rp 8.579.015.000 yang digunakan untuk paket perlengkapan siswa senilai Rp 5.800.000.000, untuk tas sekolah dan perlengkapan ATK Rp 2.470.000.000, dan untuk buku tulis cetak Rp 309.015.000.
Sedangkan untuk siswa SMP dihabiskan anggaran Rp 5.311.000.000, yang dipakai untuk paket perlengkapan siswa Rp 3.425.000.000, untuk tas sekolah dan perlengkapan ATK Rp 1.474.000.000, dan untuk buku tulis cetak Rp 412.000.000.
Untuk diketahui, jumlah paket perlengkapan peserta didik itu sebanyak 18.201 pcs, dengan perincian untuk siswa SD 11.351 paket, dan siswa SMP 6.850 paket.
Apa saja isi paket perlengkapan bagi siswa SD dan SMP yang dibiayai dana APBD Pemkot Balam tahun 2024 senilai Rp 13.890.015.000 itu? Baik untuk siswa SD maupun SMP jumlahnya sama, yaitu delapan jenis barang. Terdiri dari: topi, baju seragam (atasan), baju seragam (bawahan), baju batik motif Lampung, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu.
Harga per paketnya pun sama, yaitu Rp 499.000, dimana untuk pengadaan perlengkapan siswa SD ditangani oleh CV AJ sebanyak 11.351 paket, dan pengadaan perlengkapan siswa SMP dilaksanakan oleh CV PJ sebanyak 6.850 paket.
Khusus untuk pengadaan tas, pelaksananya adalah CV Dvn, yang menyiapkan 18.201 unit tas dengan harga masing-masing Rp 150.000.
Untuk pengadaan perlengkapan siswa SD –minus tas-, CV AJ mengelola anggaran Rp 5.664.149.000, CV PJ yang menangani perlengkapan siswa SMP mendapatkan pekerjaan senilai Rp 3.418.50.000.
Sementara CV Dvn yang khusus menangani pengadaan 18.201 unit tas, memperoleh proyek pengadaan sebesar Rp 2.730.150.000, terdiri dari tas untuk siswa SD Rp 1.027.500.000, dan tas untuk siswa SMP Rp 1.702.650.000.
Alur Pengadaan
Sejak awal, proyek pengadaan perlengkapan peserta didik ini memang tampak telah “dikondisikan”. Dimana dalam penganggaran sub kegiatan dilakukan penulisan secara gabungan tanpa menyebutkan secara rinci volume dan harga satuan serta jenis-jenis barang dalam satu paketnya.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, terkait tidak terincinya penganggaran kegiatan tersebut Kepala Bidang Gedung dan Perlengkapan Disdikbud Balam mengakui jika penganggaran pengadaan perlengkapan siswa itu hanya berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah siswa serta realisasi tahun lalu semata.
Kegiatan pengadaan perlengkapan siswa dan tas ini dimulai dari adanya surat Kabid Gedung dan Perlengkapan tanggal 2 September 2024 kepada Kepala Disdikbud Balam, perihal permohonan pelaksanaan belanja perlengkapan siswa didik.
Pada surat itu, Kabid Gedung dan Perlengkapan Disdikbud Balam menguraikan masing-masing pengadaan, yakni belanja pakaian perlengkapan siswa SD, belanja pakaian perlengkapan siswa SMP, belanja tas siswa SD, dan belanja tas siswa SMP.
Berdasarkan surat tersebut, PPK membuat dokumen spesifikasi teknis pengadaan barang untuk pakaian perlengkapan siswa SMP dan tas siswa SMP pada 5 September 2024, dilanjutkan pengadaan pakaian siswa SD dan tas siswa SD tanggal 11 September 2024.
Sesuaikah dengan ketentuan apa yang dilakukan PPK? Mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor: 177 Tahun 2024 dinyatakan persiapan e-purchasing katalog metode nagosiasi harga dilakukan dengan urutan: 1. Pemilihan produk. 2. Referensi harga. 3. Dokumentasi persiapan.
Dari hasil analisis dokumen dan wawancara dengan PPK, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan adanya kelemahan dalam proses persiapan pengadaan, utamanya terkait: dokumen spesifikasi tidak memadai, tahapan pemilihan produk untuk perolehan harga terbaik tidak memadai, dan pengumpulan referensi harga pun tidak memadai.
Juga ditemukan fakta dari riwayat negosiasi bahwa PPK dalam melakukan penawaran tidak optimal untuk mendapatkan harga terbaik. Buktinya, paket pengadaan perlengkapan siswa lebih rendah Rp 1.000 per paket dari harga awal, dan untuk paket tas hanya lebih rendah Rp 5.000 per buah dari harga awal.
Mengenai hal ini, PPK mengakui bahwa penawaran harga hanya memperkirakan harga dari tahun 2023 karena tidak memiliki referensi harga yang memadai.
Terbauinya indikasi “pengondisian” sejak awal ini kian merebak saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada data sistem e-katalog dan konfirmasi ke penyedia. Setidaknya ada dua temuan tim BPK, yaitu:
1. Pengadaan pakaian perlengkapan siswa dilaksanakan oleh penyedia yang sama dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui jika CV AJ dan CV PJ adalah penyedia yang sama pada program serupa di tahun 2023, dengan produk yang sama pula.
2. Terdapat perubahan riwayat produk pada waktu yang bersamaan antara tiga penyedia. Terungkap keempat pengadaan perlengkapan siswa itu mempunyai perubahan riwayat produk pada rentang waktu yang bersamaan, yaitu pada tanggal 15 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, dan 5 September 2024.
Diketahui, perubahan yang dilakukan pada CV AJ dan CV PJ hanya berupa pembaharuan informasi data produk dan harga produk, sedangkan CV Dvn baru melakukan penayangan produk pertama kali pada 15 Agustus 2024 untuk produk tas SD dan SMP.
Benarkah ada “pengalihan pekerjaan” dari tiga penyedia perlengkapan siswa itu ke pihak lain? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)