-->
Cari Berita

Breaking News

Misteri Kekayaan Arinal: Di LHKPN Rp 28,6 M, yang Disita Kejati Rp 38,5 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 06 September 2025

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sedang menjadi sorotan publik. Seiring penggeledahan di rumah pribadinya, Jln. Sultan Agung No: 50, Kota Sepang, Way Halim, Bandarlampung, Rabu (3/9/2025) lalu, oleh penyidik Kejati Lampung.


Disusul pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati di Telukbetung, Kamis (4/9/2025) siang hingga Jum'at (5/9/2025) dinihari.


Dipastikan kedua peristiwa yang dialami Arinal Djunaidi itu terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. 


Hasil penggeledahan rumah pribadi Arinal Djunaidi Pidsus Kejati di Telukbetung (ist/inilampung)


Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah adanya perbedaan kekayaan mantan Gubernur Lampung itu antara yang dilaporkan ke LHKPN dengan yang diamankan penyidik Kejati Lampung. Jumlah perbedaannya cukup mencengangkan; hampir Rp 10 miliar.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), begitu dikutip dari detik.com, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar.


Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 dan baru dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2024 saat masih menjabat Gubernur Lampung.


Kekayaan Arinal yang dilaporkan resmi terdiri atas 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung, Sleman, Bogor, hingga Tangerang. Ia juga tercatat mempunyai 3 unit mobil hingga kas dengan total miliaran rupiah.



Ini rincian harta kekayaan Arinal Djunaidi yang tercatat di LHKPN:


A. Tanah dan bangunan, total Rp 9.669.045.000.


Terdiri dari: 

1. Tanah seluas 256 m2 di Kota Bandarlampung, hasil sendiri, Rp 41.040.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 242 m2/180 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp 955.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 882 m2/225 m2 di Kota Bandarlampung, hasil sendiri Rp 2.485.980.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/233 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.852.000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 129 m2/60 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri Rp 742.600.000.

6. Tanah seluas 35.446 m2 di Kabupaten Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 443.075.000.

7. Tanah seluas 17.010 m2 di Kabupaten Pesawaran, hasil sendiri Rp 238.000.000.

8. Tanah seluas 800 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 160.000.000.

9. Tanah seluas 14.641 m2 di Kota Bandarlampung, hasil sendiri Rp 270.000.000.

10. Tanah seluas 148 m2 di Kota Bandarlampung, hasil sendiri Rp 162.800.000.

11. Tanah seluas 147 m2 di Kota Bandarlampung, hasil sendiri Rp 162.800.000.

12. Tanah seluas 1.090 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 185.000.000.

13. Tanah seluas 495 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 123.750.000.

14. Tanah seluas 2.960 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 222.000.000.

15. Tanah seluas 580 m2 di Kota Bandarlampung, hasil sendiri Rp 625.000.000.


B. Alat Transportasi dan Mesin, total senilai Rp 494.627.000.


Terdiri dari:

1. Mobil Toyota Minibus, tahun 2008, hasil sendiri Rp 159.627.000.

2. Mobil Toyota Camry, tahun 2013, hasil sendiri Rp 225.000.000.

3. Mobil Honda BR-V, tahun 2016, hasil sendiri Rp 110.000.000.

C. Harta Bergerak Lainnya, total sebesar Rp 320.186.200.

D. Kas dan Setara Kas, Rp 18.160.663.196.

Total harta kekayaan Arinal yang resmi dilaporkan sebanyak Rp 28.644.521.396.


Sedangkan dari penggeledahan penyidik Pidsus Kejati Lampung, hari Rabu (3/9/2025) lalu di rumah pribadinya, diamankan sejumlah uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya senilai Rp 38,5 miliar.


Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan, aset Arinal tersebut disita sebagai barang bukti.


“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan pengembangan penangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025) malam.


Apa saja kekayaan mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang disita sebagai barang bukti oleh tim Pidsus Kejati Lampung? 1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar.

2. Logam mulia seberat 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000.

3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah sebanyak Rp 1.356.131.100.

4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575.

5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.

Total aset yang disita dari rumah Arinal sebanyak Rp 38.588.545.675.


Dengan demikian, terdapat perbedaan antara kekayaan yang resmi dilaporkan ke KPK dengan yang disita Kejati Lampung mencapai Rp 10 miliaran. 

(kgm-1/inilampung)

LIPSUS