-->
Cari Berita

Breaking News

Nota Gaya Puskesmas, Ada Apa Dengan SIMRS RSUDAM (?)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 05 September 2025

RSUDAM Bandarlampung (ist/inilampung)


(Bagian III)


Berdasarkan penelusuran data, sulit dibantah jika bertenggernya PT BVK sebagai penyedia jasa SIMRS di RSUDAM sejak 2019 silam, bebas dari praktik kolusi. Bagaimana tidak.


Senyatanya dalam proses pemilihan, penawaran PT BVK sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sendiri oleh RSUDAM dalam dokumen pemilihan.


Misalnya, PT BVK menawarkan nilai kerja sama dengan tarif 2,53% tanpa dikurangi biaya operasional sebagaimana disebutkan dalam dokumen pemilihan. Padahal, berdasarkan dokumen pemilihan, penawaran dievaluasi maksimal sebesar 3% dari pendapatan rumah sakit per bulan setelah dikurangi biaya operasional lain-lain.


Itu sebabnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perjanjian kerja sama RSUDAM dan PT BVK tidak memedomani ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Ditambah, perjanjian tersebut tidak didukung dengan syarat-syarat umum kontrak yang mengatur aspek-aspek hukum untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian regulasi, mengurangi risiko kerugian, memastikan kinerja dan kualitas sesuai kontrak, memudahkan penyelesaian sengketa, mengelola perubahan lingkup pekerjaan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.


Dan yang sangat ironis, terungkap pula bahwa dalam perjanjian KSO SIMRS 2019 tidak memuat klausul yang mengatur tentang sanksi apabila para pihak melanggar atau tidak memenuhi perjanjian.


Mainkan Ritme Kerja

Bila dari proses awal saja sudah banyak terindikasi penyimpangan, tentu demikian pula berikutnya. Itulah yang terjadi kemudian.


Sesuai perjanjian KSO SIMRS 2019, PT BVK memiliki kewajiban menempatkan personil atau teknisi on site assistance sebanyak 12 orang dan layanan local support. Layanan on site assistance bertujuan mengawasi kinerja teknis aplikasi MIRSA@ setiap hari kerja Senin sampai Sabtu, jam 07.00 sampai dengan pukul 16.00 Wib (tidak termasuk hari libur kerja). Sedangkan local support mengharuskan PT BVK menyediakan personil teknisi yang bertugas standby 24 jam.


Berdasarkan ketentuan tersebut, demikian yang dibeberkan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, maka jumlah hari kerja yang harus disediakan personil/teknisi oleh PT BVK setiap tahunnya berkisar 292 sampai dengan 301 hari atau seluruhnya selama masa perjanjian 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Oktober 2024 sebanyak 17.640 orang hari (OH).


Begitukah faktanya? Hasil pemeriksaan daftar presensi/kehadiran, pengamatan fisik, dan konfirmasi kepada personil/teknisi yang ditugaskan, tidak sepenuhnya sesuai perjanjian. Mengacu data presensi/kehadiran personil PT BVK di RSUDAM pada periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Oktober 2024, sumber daya yang bertugas hanya sebanyak 6.825 orang hari (OH) dari seharusnya 8.724 orang hari (OH). Atau terdapat selisih kurang sebanyak 1.899 orang hari (21,77%).


Lalu apa kata pihak PT BVK setelah pola memainkan ritme kerja ini terungkap? Dikilahkan bahwa kekurangan sumber daya yang bertugas itu karena terdapat personil yang sedang cuti, berhenti bekerja pada PT BVK, atau sedang tugas ke luar kota ke lokasi site mitra kerja PT BVK lainnya.


Dan diakui, bahwa selama kekurangan personil, penyedia jasa SIMRS tersebut tidak menugaskan personil pengganti untuk memenuhi kewajiban perjanjian KSO SIMRS 2019.


Ada yang lebih unik lagi dalam kerja sama PT BVK dan RSUDAM ini. Apa itu? Didalam perjanjian telah disepakati bahwa keduanya harus menetapkan salah satu dari dua langkah terkait perjanjian KSO SIMRS 2019 selambat-lambatnya 12 bulan sebelum perjanjian berakhir, yaitu selambat-lambatnya bulan Juni 2023.


Kedua langkah itu adalah:

1. Menyepakati perjanjian tambahan atau adendum yang merupakan perpanjangan perjanjian untuk 60 bulan kalender berikutnya, dan

2. Menyepakati tata cara pelaksanaan penghentian perjanjian dan perangkat apa saja yang akan diserahkan kepada pihak RSUDAM.


Fakta menunjukkan bila PT BVK dan RSUDAM tidak melakukan kedua langkah terkait berakhirnya perjanjian KSO SIMRS 2019. Sampai dengan Oktober 2024, belum ada kejelasan pengakhiran perjanjian KSO SIMRS 2019, termasuk serah terima hardware dan jaringan serta hak pakai aplikasi yang dihasilkan dari KSO SIMRS 2019. Meskipun aplikasi tetap digunakan untuk operasional RSUDAM.


Sebuah kerja sama yang diawali dengan saratnya indikasi praktik KKN ini, ternyata terbaui pula adanya “akal-akalan” yang dimainkan oleh PT BVK dalam memenuhi perjanjian KSO SIMRS 2019. Apa yang dimainkan perusahaan yang disebut-sebut memiliki “jaringan kuat” tersebut? Besok kelanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)

LIPSUS