INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Aktivitas penggalian pasir ilegal di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, terus berlanjut.
Tepatnya kegiatan penambangan pasir ilegal itu terjadi di Dusun 2, yang berjarak hanya beberapa meter dari kantor Desa Rejomulyo.
Melalui sambungan telepon, beberapa warga menyampaikan keresahan nya terhadap aktivitas penggalian pasir yang dilakukan oleh Sudi, juga warga Desa Rejomulyo, yang mengaku sudah membeli lahan bekas galian tambang yang diaku sebagai milik PT Wahana Raharja itu.
Kamis (4/9/2025) siang, terlihat satu unit exavator sedang melakukan kegiatan penggalian pasir, dan langsung mengisi bak truk pengangkut yang sudah antri menunggu di lokasi.
Saat ditemui di lokasi galian pasir, salah seorang pekerja yang nampak mengawal aktivitas penggalian pasir, mengatakan penggalian tersebut bertujuan untuk mencetak sawah.
Bagaimana respon Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, terhadap aktivitas penggalian pasir yang hanya beberapa meter dari dari kantor nya? Bermaksud ingin mendapatkan keterangan dari kepala desa, media ini menyambangi kantor Desa Rejomulyo.
Namun, saat tiba di halaman kantor desa, Sudi, warga Desa Rejomulyo, datang dengan mengendarai mobil expander warna putih. Begitu turun dari kendaraan, langsung mengeluarkan handphone dan merekam aktivitas wartawan.
Saat ditanya kepentingannya mengambil gambar, Sudi nampak emosi. Rupanya yang bersangkutan tidak terima aktivitas penggalian pasir yang ia lakukan dipublikasikan.
"Saya ini membantu masyarakat untuk mencetak sawah, tapi tidak pernah saya mendapatkan apresiasi berupa acungan jempol," ucap Sudi dengan nada tinggi.
Ia melanjutkan; mengapa hanya dirinya yang diserang, kenapa pemilik tambang lain tidak.
"Kenapa berita yang ditulis selalu menyerang saya, salah saya apa," lanjut Sudi masih dengan nada marah.
Sesaat setelah ketegangam mereda, Sudi menjelaskan, bahwa ia sudah membeli lahan bekas galian pasir milik PT Wahana Raharja.
"Saya memang sudah beli lahan itu dari PT Wahana Raharja, tapi memang belum saya lunasi, karena masih ada permasalahan antara warga dan pihak PT Wahana Raharja soal kepemilikan tanah tersebut," kata dia.
Menurut Sudi, ia juga sudah menyampaikan kepada warga untuk menggugat ke pengadilan, agar ada penyelesaian terhadap status tanah itu.
"Saya pun sudah bicara sama pihak PT Wahana Raharja, kalau permasalahan dengan warga belum selesai, saya tidak akan melunasi jual beli tersebut," beber Sudi. (johan/inilampung)