-->
Cari Berita

Breaking News

Pemprov Turun Tangan: Dirut PT WR Diminta Evaluasi Penjualan Lahan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 15 September 2025

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung, Rinvayanti, SE, MT (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Kasus dugaan penjualan lahan seluas 97 hektare yang diaku milik PT Wahana Raharja (WR) senilai Rp 3 miliar di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, ternyata diam-diam telah direspon serius oleh Pemprov Lampung.


Hal itu terbukti dengan adanya surat Sekdaprov Lampung nomor: 700.1.2/2505/04/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang meminta Inspektorat untuk melakukan audit tata kelola BUMD terhadap PT Wahana Raharja, termasuk proses penjualan aset yang sudah dilakukan.


Munculnya surat Sekdaprov tersebut sebagai tindaklanjut dari pertemuan perwakilan masyarakat Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, dengan Direktur Operasional PT Wahana Raharja (WR), Yondri, yang difasilitasi pemprov di Balai Keratun tanggal 26 Mi 2025 silam.


Saat itu, Asisten Bidang Administrasi & Umum Setdaprov, Sulpakar, -yang juga komisaris PT WR-, memimpin pertemuan kedua belah pihak. Hadir pula dari unsur BPN, Diskominfotik, Biro Perekonomian, dan jajaran aparat Polri baik dari Polresta Bandarlampung maupun Polres Lampung Timur.


Pertemuan yang difasilitasi Pemprov Lampung itu menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, dan PT WR diminta untuk mengadakan bukti-bukti klaim kepemilikan atas lahan Pasir Sakti yang disengketakan.


Namun, belum lagi kesepakatan mengadakan bukti-bukti klaim dilakukan, PT WR diduga kuat telah terlebih dahulu menjual lahan yang menjadi objek permasalahan.


Lalu apa tindaklanjut dari surat Sekdaprov Lampung terkait silang-sengkarut masalah lahan di Pasir Sakti yang diduga kuat telah dijual PT WR itu? “Hasil audit Inspektorat terkait penjualan aset lahan di Pasir Sakti adalah saran langkah perbaikan kepada direksi PT Wahana Raharja untuk melakukan evaluasi kembali atas penjualan aset dan melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur,” kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung, Rinvayanti, SE, MT, Minggu (14/9/2025) malam.


Sudahkah PT WR melakukan evaluasi atas langkahnya menjual lahan dan melaporkannya ke Gubernur Mirza? Sayangnya, Rinvayanti tidak memberi penjelasan lebih detail.


Ia hanya menyatakan, Pemprov Lampung melalui Tim Pembina BUMD melakukan evaluasi kinerja BUMD secara berkala dan memastikan tindaklanjut atas hasil evaluasi tersebut.


Menurut Rinva, lahan yang dijual oleh PT WR bukan merupakan aset Pemprov Lampung atau barang milik daerah (BMD), melainkan murni hasil usaha perusahaan. Dan penjualan lahan itu pun atas persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Pemprov Lampung tetap berkomitmen menjaga tata kelola BUMD yang transparan dan akuntabel, termasuk dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Inspektorat guna memastikan kepastian hukum dan menjamin penyelenggaraan BUMD sesuai prinsip good corporate governance,” ucap Rinva.


Diketahui, modal dasar lahirnya PT Wahana Raharja (WR) adalah Rp 25.000.000.000. Menurut Akta Notaris Mahfud, SH, MKn, Nomor: 07 tanggal 15 November 2018, modal dasar itu berasal dari Pemprov Lampung sebesar Rp 24.995.000.000, dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) senilai Rp 5.000.000. Keberadaan PT LJU sendiri -dengan modal dasar Rp 40.000.000.000- sepenuhnya dari uang Pemprov Lampung.


Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data foto yang diterima inilampung.com, kabar adanya dugaan penjualan lahan yang masih bersengketa namun diaku milik PT WR seluas 97 hektare di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, terjawab.


Didalam foto tersebut tampak Dirut PT WR, Jevri Afrizal, menyerahkan berkas jual beli lahan kepada Muhamad Sudirman alias Sudi dan Fatah Roni alias Geger, keduanya diketahui warga Desa Rejomulyo. Menurut penelusuran, lahan seluas 97 hektare itu dilego oleh PT WR senilai Rp 3 miliar dan pada saat pengesahan penjualan baru dibayar uang muka Rp 900 juta oleh Sudi.


Audit Aset Menyeluruh

Keberadaan PT WR sendiri sesungguhnya sudah “mengos-mengos”. Dari tahun ke tahun, terus mengalami kerugian. Dan itu terungkap secara transparan dalam buku RPJMD Pemprov Lampung Tahun 2025-2029.


Berikut datanya: Pada tahun 2018, kerugian mencapai angka Rp 2,59 miliar, di tahun 2019 kerugiannya Rp 1,56 miliar, pada tahun 2020 kerugiannya mencapai Rp 2,21 miliar, di 2021 naik jumlah kerugiannya menjadi Rp 2,51 miliar, dan pada tahun 2022 mengalami kerugian Rp 1,88 miliar.


Pada tahun 2023 memang ada perbaikan, bisa membukukan laba senilai Rp 75,48 juta. Namun, perolehan keuntungannya menurun di tahun 2024 kemarin, yaitu hanya Rp 14,38 juta saja.


Yang patut menjadi perhatian serius adalah terjadinya penurunan aset PT WR yang cukup signifikan. Bila di tahun 2019 silam nilai aset berada di angka Rp 14,86 miliar, pada tahun 2024 kemarin tinggal Rp 7,69 miliar saja. Hampir 50% aset yang hilang dalam kurun waktu lima tahun.


Analisis yang dituliskan di buku RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 menyatakan, PT WR berada dalam posisi keuangan yang sangat rapuh. Laba bersih tahun 2024 yang hanya Rp 14,38 juta, jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan operasional atau membangun kapasitas usaha.


Dengan kondisi PT WR yang “mengos-mengos” ini, maka BUMD itu perlu menjalani restrukturisasi komprehensif. Beberapa langkah strategis harus dilakukan, yaitu:


1. Audit aset secara menyeluruh.

2. Penutupan unit usaha tidak produktif.

3. Penentuan ulang core business yang relevan dengan potensi Lampung, seperti distribusi pangan dan logistik.

4. Pemetaan ulang sumber daya manusia.

5. Eksplorasi skema kemitraan strategis dengan swasta maupun BUMD lain.


Disimpulkan, bahwa PT WR saat ini berada dalam persimpangan antara revitalisasi atau likuidasi. Dimana tanpa intervensi menyeluruh dari sisi kebijakan, manajemen, dan permodalan, keberadaan BUMD satu ini justru berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi Pemprov Lampung.


Sudahkah PT WR menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat agar dilakukan evaluasi atas praktik penjualan lahan di Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Jevri Afrizal selaku direktur utama dan Yondri direktur operasional PT WR. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS