![]()  | 
| Sekertaris HIPMI Muhammad Najid (tengah) saat jumpa pers, Kamis 4 September 2025. Pengurus yang terlibat narkoba sudah dinonaktifkan (dok.RMOL) | 
INILAMPUNGCOM --- Kasus penangkapan 11 orang pesta narkoba di Hotel Grand Mercure -- 5 diantaranya pengurus HIPMI Lampung -- masih menjadi sorotan.
Para elemen masyarakat "ngotot" mereka harus ditahan. Sementara, pihak BNNP, menetapkan mereka pemakai, cukup di rehabilitasi, dilepaskan alias tidak perlu ditahan. Pro kontra terus berkembang liar, ditambah fakta (ternyata) para pemakai narkoba masih berkeliaran diruang publik.
Partauan wartawan inilampung, RML (34), bendahara HIPMI (kini non aktif) --- terlihat masih nongkrong di sebuah hotel, kawasan Enggal, Bandar Lampung. Bahkan, hari Rabu (9/9/205), terpantau melakukan perjalanan Jakarta - Lampung melalui pesawat udara.
Pengusaha muda sukses yang beralamat di Pomentia Residen Blok E5, Jagakarsa, Jakarta, itu sempat memesan minuman menu di restoran hotel tersebut. Dia ditemani seorang pria, yang tidak diketahui pasti materi pembahasanya. Dari mimik muka mereka tidak tampak sama sekali, bahwa RML kini dalam "pengawasan" pihak BNNP terkait dugaan kasus narkoba.
Bukan RML saja yang kini diluar alias tidak menjalani penahanan. BNNP melepas mereka selang dua hari dari peristiwa penangkapan.
“Dia nggak bisa lama-lama keliaran di Bandarlampung sekarang-sekarang ini. Ya biasalah, ngilang dulu. Begitu juga kawan-kawan yang kemarin kena masalah, lagi pada tiarap semua,” kata temen dekat pengusaha itu, kepada inilampung.com, hari Kamis (10/9/2025).
![]()  | 
| Room karaoke Calisto dan Hotel Mercure, tempat penggerebekan (ist/inilampung) | 
Sudah Dilepas
BNNP Lampung kini memang melepaskan 10 orang penikmat narkotika jenis ekstasi yang ditangkap saat karaoke di Hotel Grand Mercure akhir Agustus 2025 lalu. Kabarnya, cuma dikenai sanksi rehabilitasi jalan.
Hasil asesmen tim terpadu menyebut mereka sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan jaringan peredaran.
Plt. Kepala BNNP Lampung Kombes Karyoto, menyatakan pihaknya akan memfokuskan langkah pada rehabilitasi kelima orang tersebut. "BNN tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba. Pemasok barang haram ini akan kami kejar," kata Karyoto dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis, 4 September 2025 lalu.
Terdapat lima orang pengusaha muda yang tergabung sebagai pengurus HIPMI Lampung digerebak, petugas BNNP saat happy narkoba di Room Calisto, Astronom Karaoke, Hotel Grand Mercure, pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam lalu. Selebihnya, 5 orang adalah wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu. Saat penggerebekan, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.
Berikut 5 pengusaha yang dinyatakan positif memakai narkoba jenis ekstasi:
1. M. Randy Pratama (35).
2. Saputra Akbar WH (35).
3. Riga Marga Limba (34).
4. William Budionan (34).
5. Septiansyah (35).
Sedangkan satu lagi, bernama Zikri Chandra Agustia (41), dinyatakan negatif (tidak memakai).
Lima wanita, pemandu lagu pendamping pengurus HIPMI saat karaoke seluruhnya positif:
1. Sipa Fauziah (24).
2. Agnes Tirtaning Widyasari (26).
3. Febi Wulan Antika (24).
4. Novia Chairani Safitri (24).
5. Triyani alias Sasa (24).
BNN menggerebek room karaoke setelah menerima laporan masyarakat. Dari lokasi, tim mengamankan 11 orang yang terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. BNNP juga menyita tujuh butir pil ekstasi.
“Pil ekstasi itu diletakkan di dalam tas terbuka di atas meja karaoke room, sehingga siapa saja bebas mengambil. Hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif amfetamin dan satu orang negatif,” kata Karyoto, Kamis (04/09/2025).
Karyoto melanjutkan, meski 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi Narkotika. Tetapi, setelah diselidiki, mereka dinyatakan tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan pengedar. “Mereka hanya memesan dari seorang teman yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Karyoto. (kgm-1/inilampung)



