![]() |
Kabupaten Pesawaran |
(Bagian II)
Realisasi belanja barang dalam APBD TA 2024 kemarin, Pemkab Pesawaran menghabiskan anggaran Rp 67.288.431.790. Yang digunakan untuk belanja barang habis pakai senilai Rp 65.886.454.542, dan belanja tetap aset yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi Rp 1.401.977.248.
Diantara kegiatan menghabiskan anggaran dalam belanja barang habis pakai –dari 47 item- adalah:
1. Belanja alat/bahan kegiatan kantor atau alat tulis kantor: Rp 4.683.319.928.
2. Belanja bahan komputer: Rp 2.323.983.548.
3. Belanja souvenir/cindera mata: Rp 1.137.920.000.
4. Belanja obat-obatan: Rp 5.150.559.669.
5. Belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat: Rp 18.906.006.629.
6. Belanja makan dan minum rapat: Rp 5.645.100.780.
7. Belanja makan minum jamuan tamu: Rp 6.443.619.675.
8. Belanja makan minum aktivitas lapangan: Rp 2.962.605.000.
9. Belanja pakaian dinas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah: Rp 112.380.000.
10. Belanja pakaian sipil lengkap (PSL): Rp 64.900.000.
11. Belanja pakaian dinas harian (PDH): Rp 356.188.000.
12. Belanja pakaian dinas lapangan (PDL): Rp 199.500.000.
13. Belanja pakaian sipil resmi (PSR): Rp 128.245.000.
14. Belanja pakaian dinas upacara (PDU): Rp 52.465.000.
15. Belanja pakaian Korpri: Rp 49.492.000.
16. Belanja pakaian adat daerah: Rp 110.795.000.
17. Belanja pakaian batik tradisional: Rp 346.550.000.
18. Belanja pakaian olahraga: Rp 219.735.000.
19. Belanja pakaian jas/safari: Rp 75.300.000.
20. Belanja pakaian Paskibraka: Rp 80.990.000.
Masih mengacu dari data LKPD Kabupaten Pesawaran TA 2024, dikucurkan dana Rp 1.401.977.248 untuk belanja aset tetap yang tidak memiliki kriteria kapitlisasi, yang dikemas sebagai belanja jasa Rp 121.939.244.162, belanja pemeliharaan Rp 22.192.648.883, serta belanja hibah dengan total Rp 39.397.398.212.
Yang menarik adalah dikucurkannya belanja bantuan sosial untuk individu sebanyak Rp 1.810.400.000, sedangkan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat hanya Rp 26.100.000 saja.
Dan juga patut diketahui, bahwa posisi kas daerah Kabupaten Pesawaran per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.267.633.865,41. Rincian sumber dana di kasda itu adalah: DAK Non Fisik Rp 5.047.533.273, DBH CHT Rp 138.209.420, DBH Sawit Rp 11.474.834, DIF Rp 37.851.460, dan PAD (jasa giro) Rp 32.564.878,41.
Catatan BPK
Mengapa selama ini Pemkab Pesawaran selalu “mengos-mengos” dalam menangguk pendapatan asli daerah (PAD) sehingga nafas kehidupannya 93,10% tergantung dari transferan pemerintah pusat? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran TA 2024 Nomor: 29A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menguraikan beberapa faktor penghambatnya.
Menurut BPK, faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pencapaian kinerja keuangan tahun anggaran 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, antara lain:
1. Masih kurang optimalnya pengelolaan pendapatan yang ada di Kabupaten Pesawaran, yaitu retribusi daerah. Hal ini terlihat dari kurang optimalnya realisasi pendapatan bila dibandingkan dengan anggaran.
2. Masih terbatasnya sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat, sehingga berdampak kepada kurang pedulinya masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Masih adanya kebutuhan yang belum terakomodasi dikarenakan keterbatasan sumber dana yang tersedia.
Dan untuk juga diketahui adalah fakta bila Pemkab Pesawaran memiliki utang Rp 61 miliaran atas pelaksanaan kegiatan APBD TA 2024 kemarin. Kok bisa, memang utang apa saja itu? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)