-->
Cari Berita

Breaking News

Razman Divonis 1,5 Penjara, Adu Kuat Dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 30 September 2025

Hotman dan Razman (kolase.inilampung)


INILAMPUNGCOM ---Perseteruan dua advokat -- Hotman Paris dengan Razman Nasution -- kini tampak semakin runyam.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Razman Nasution. Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambun, dalam sebuah sidang hari ini.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna saat membacakan sidang vonis Razman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).


Bahkan, saat pembacaan vonis, dinyakini bukti yang cukup.

Terdakwa Razman Nasution, kata Syofia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah.


Razman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Apabila Razman tak membayar denda tersebut maka hukuman penjaranya akan ditambah empat bulan.


"Menyatakan terdakwa Razman Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," jelas Syofia.


Pelecehan Seksual

Diketahui, Razman pernah menggelar konfersi pers Jumat, (29/4/2025), bersama mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.


Dalam konfersi pers tersebut, Razman mengungkapkan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.


Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.


Tim pengacara walk out

Sidang putusan Hotman - Razman sempat diwarnai aksi walkout, oleh tim kuasa hukum Razman. 


Awalnya, majelis hakim menjelaskan Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman. Pada intinya, majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang ini meski tidak dihadiri Razman.


"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini.


Kuasa hukum Razman, Rahmat, menyampaikan keberatan. Dia mengatakan sakit yang diderita kliennya bukan sakit biasa.

Dia menilai ketidakhadiran Razman dalam persidangan ini sebagai in absentia dengan berpedoman pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.


"Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia


Kemudian diperbolehkan perkara ini dilakukan dengan in absentia tentu harus dengan kondisi bahwa Terdakwa dipanggil secara patut dan kemudian terdakwa tidak ada kabar," ujar Rahmat. (kgm/dbs)

LIPSUS