-->
Cari Berita

Breaking News

Siapa Tersangka Kasus PT LEB: Tunggu Bidang Teknis

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 10 September 2025



INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Saat ini, masyarakat Provinsi Lampung menunggu-nunggu kapan Kejati menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% senilai Rp 271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Penungguan itu semakin menguat setelah mantan Gubernur Arinal Djunaidi diperiksa selama 12 jam lebih hari Kamis (4/9/2025) lalu dimana sehari sebelumnya rumah pribadinya digeledah serta harta benda senilai Rp 38,5 miliar disita.


Diketahui, penanganan kasus dugaan tipikor di PT LEB ini telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2024 silam. Mulai dari direktur utama, Hermawan, direktur operasional, Budi, hingga Komisaris PT LEB –saat itu- Heri Wardoyo, berikut 30-an saksi telah menjalani pemeriksaan secara maraton.


Tim Pidsus Kejati Lampung sejak awal kasus dugaan tipikor senilai Rp 271 miliar ini ditangani, juga melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kantor PT LEB maupun rumah pribadi direksi dan komisaris digeledah. Beberapa barang mewah berikut uang tunai dan sukuk bunga pun diamankan.


Bahkan, mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo –kini mendekam di Rutan Way Huwi- sempat mengembalikan uang sebesar Rp 230 jutaan terkait skandal PT LEB yang ditengarai banyak melibatkan orang penting tersebut.


Tidak hanya itu. Penyitaan dana sebanyak Rp 50 miliar juga dilakukan Kejati Lampung dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sehingga totalnya mencapai Rp 84 miliaran.


Sampai kemudian hari Rabu (3/9/2025) pekan lalu, tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Bandarlampung. Berbagai harta benda –termasuk tujuh unit mobil plus 29 sertifikat- disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Nilai totalnya mencapai Rp 38,5 miliar.


Selesai sampai disinikah aksi penggeledahan dan penyitaan oleh Kejati terkait skandal PT LEB tersebut? Sumber inilampung.com Rabu (10/9/2025) siang menyatakan, penyidik masih terus “mengintai” aliran dana PI 10%. Termasuk indikasi “dititipkan” sebagian besarnya kepada beberapa oknum mantan pejabat.


“Ada yang sudah ditandai. Kita tunggu saja perkembangannya. Bisa jadi akan segera ada lagi penggeledahan dan penyitaan,” tutur sumber itu.


Sebelumnya, Kamis (4/9/2025) pekan lalu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, telah menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.


Berapa lagi dana PT LEB yang masih”diuber” Kejati? Menurut catatan inilampung.com, sebelum menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi sebanyak Rp 38,5 miliar, Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp 84 miliaran.


Dengan demikian, Kejati telah mengamankan Rp 122 miliaran yang diduga terkait tipikor PT LEB. Maka, masih ada Rp 149 miliar lagi yang bakal dikejar penyidik Kejati Lampung.


Lalu kapan penetapan tersangka atas kasus dugaan tipikor PT LEB yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat Lampung? “Kita tunggu dari bidang teknis,” jawab Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (10/9/2025) siang.


Sebelumnya sumber inilampung.com menyatakan, penetapan tersangka kasus PT LEB akan diumumkan Aspidsus Kejati Lampung pada akhir September mendatang. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS