-->
Cari Berita

Breaking News

Terungkap, Lahan yang Diaku Milik PT Wahana Raharja Telah Dijual

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 12 September 2025

Foto ini menjadi bukti adanya dugaan jual beli lahan yang diaku milik PT Wahana Raharja. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Perlahan tapi pasti, bau busuk yang selama ini mengitari PT Wahana Raharja (Perseroda Lampung) akhirnya terungkap. Salah satunya adalah kasus dugaan penjualan tanah yang diaku sebagai milik salah satu BUMD Pemprov Lampung itu seluas 90-an hektare dengan harga Rp 3 miliar.


Berdasarkan data foto yang didapat inilampung.com, penjualan lahan di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, itu dilakukan oleh Jevri Afrizal, SE, MAk, selaku Dirut PT Wahana Raharja, kepada Muhamad Sudirman alias Sudi, dan Fatah Roni alias Geger.


Adanya fakta ini menegaskan bila kabar telah dijualnya lahan seluas 90-an hektare oleh oknum direksi PT Wahana Raharja, adalah benar. Sayangnya, Jevri Afrizal belum berhasil dimintai penjelasan. Namun berdasarkan penelusuran, dari harga lahan Rp 3 miliar, sejak awal penandatanganan perjanjian jual beli, Sudi telah memanjar Rp 900 juta.


Ironisnya, meski keabsahan lahan di Rejomulyo, Pasir Sakti, sebagai milik PT Wahana Raharja masih dipersoalkan warga –bahkan pernah menggeruduk Pemprov Lampung-, sampai saat ini petinggi Pemprov Lampung menutup mata dan telinganya.


Meski sampai saat ini perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diendapkan oleh Pemprov Lampung sebagai pemilik PT Wahana Raharja, namun rakyat yang menjadi korban tetap bersuara. Contohnya adalah Rubiyanto.


Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, ini terang-terangan merasa kecewa karena dikadali oleh orang suruhan atau pengembang dari PT Wahana Raharja (WR).


Bagaimana ceritanya? Senin, 21 Juli 2025 lalu, Rubiyanto mengaku, pada awal tahun tahun 2024 ia diajak oleh Sudi, juga warga Desa Rejomulyo, yang mengaku mendapat mandat dari PT Wahana Raharja (WR) untuk mencetak sawah pada lahan eks galian tambang milik perusahaan Pemprov Lampung tersebut.


“Waktu itu sekitar bulan Februari 2024, Sudi mengajak saya untuk mencetak sawah pada lahan eks galian tambang pasir Wahana Raharja di Desa Rejomulyo. Saat itu dia mengatakan, jika nanti sawahnya sudah jadi, saya akan diberi hak untuk menggarap sawah tersebut selama lima tahun, dan setelah lima tahun saya garap, biaya cetak sawah yang saya keluarkan akan dikembalikan oleh pihak Wahana Raharja,” tutur Rubiyanto.


Kalau uangnya tidak dikembalikan oleh PT Wahana Raharja? “Sudi bilang, kalau uang tidak dikembalikan, maka sawah yang berhasil saya cetak akan dibagi dua. Sebagian menjadi milik Wahana Raharja dan sebagiannya lagi milik saya,” tegas Rubiyanto.


Atas amanah itu, Rubiyanto pun berusaha sekuat tenaga untuk bisa mewujudkan cetak sawah sebagaimana komitmen Sudi, orang suruhan PT Wahana Raharja.


“Namun, karena keterbatasan biaya, saya hanya mampu mencetak sawah seluas satu hektare, itupun uangnya saya dapat pinjam dari BRI,” ucap Rubiyanto sambil menjelaskan, untuk mencetak satu hektare sawah tersebut, ia menghabiskan uang hampir Rp 60.000.000.


Persoalan mulai muncul sekitar 18 bulan kemudian. Tanpa ada pembicaraan sebelumnya, tiba-tiba Sudi menjual sawah yang dengan susah payah telah dicetaknya itu kepada Said.


“Saya benar-benar merasa dikadali dan sangat dirugikan oleh Sudi. Bagaimana tidak, setelah sawah jadi, saya hanya menggarap selama satu setengah tahun, kemudian sawah yang saya cetak dengan biaya saya sendiri itu dijualnya kepada Said tanpa sepengetahuan saya,” ucap Rubiyanto dengan menahan geram.


Terkait dengan apa yang dialaminya itu, ia akan mengadukan masalah tanah PT Wahana Raharja di Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Sebagai Ketua BPD, Rubiyanto mengaku tahu persis sejarah tanah tersebut.


Bila mengacu pada surat Kepala BPN Lampung Timur, Joni Imron, Nomor: UP.04.05/1075-18.07/XI/2022 tanggal 29 November 2022 ditujukan kepada Kepala Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, ditegaskan bahwa tidak terdapat catatan peralihan dan sertifikat yang terdaftar tetap atas nama sebagaimana yang diajukan sebelumnya yakni pemilik lahan tetap warga Rejomulyo sesuai sertifikat yang sah dan tidak ada perubahan menjadi milik PT Wahana Raharja.


Itu sebabnya, dimata Guru Besar FH Unila Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, urusan tanah yang diaku milik PT Wahana Raharja –dan diduga telah diperjualbelikan oleh oknum direksi- merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), dan untuk memastikannya Pemprov Lampung perlu melakukan audit forensik.


Sayangnya, Pemprov Lampung menutup mata atas persoalan ini. Disebut-sebut karena “pemain” di PT Wahana Raharja di-backing pimpinan DPRD Lampung. (johan/inilampung)

LIPSUS