![]() |
Ilustrasi: Rumah ketua RT di Kota Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Lingkungan di wilayah Kota Bandarlampung perlu tahu kabar ini. Bahwa insentif yang diterima dari pemkot beberapa waktu lalu merupakan “uang haram”.
Apa maksudnya? Karena dana yang dipakai untuk membayar insentif tersebut berasal dari sisa dana alokasi umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya alias DAU Spesific Grant.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, menyebutkan bahwa bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya antara lain terdiri dari dukungan pembangunan sarana dan prasarana maupun pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Berdasarkan laporan penggunaan DAU oleh Pemkot Bandarlampung yang disampaikan ke Kemendagri dan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan Tahun 2024, diketahui bahwa setidaknya Rp 25.200.000.000 digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat lainnya berupa pembayaran insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan di wilayah Kota Bandarlampung.
Kenapa disebutkan insentif yang diterima Ketua RT dan Kepala Lingkungan itu “uang haram”? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 menuliskan: Penggunaan DAU untuk pembayaran insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Mengapa begitu? Karena tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Ditegaskan oleh BPK, berdasarkan Permendagri tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan atau perincian kegiatan yang secara eksplisit menyatakan DAU Pendanaan Kelurahan dapat direalisasikan untuk membayar insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan.
Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan atas laporan Pemkot Bandarlampung terhadap realisasi penyerapan DAU yang Ditentukan Penggunaannya (Spesific Grant) per 31 Desember 2025 ke Kemendagri, masih terdapat dana sebesar Rp 28.851.960.554 yang seharusnya tercatat sebagai saldo kas DAU yang Ditentukan Penggunaannya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK, dana tersebut tidak tersedia di kas umum daerah Pemkot Bandarlampung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail disertai wawancara dengan pihak terkait, diketahui jika setidaknya Rp 25.200.000.000 telah digunakan untuk membayar insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan di wilayah Kota Bandarlampung tahun 2024 kemarin.
Diungkap juga oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bahwa DAU yang Ditentukan Penggunaannya telah digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Pemkot Bandarlampung pada tahun 2024 kemarin totalnya mencapai Rp 54.051.960.554.
Kekurangan Dana
Terungkapnya fakta jika Pemkot Bandarlampung “main sabet ” dana hak pemerintah pusat guna membayar insentif Ketua RT dan Kepala Lingkungan itu selaras dengan kondisi keuangan yang memang sangat kekurangan untuk membiayai belanja bagi kebutuhannya sendiri.
Bukan hanya terjadi defisit anggaran riil pada tahun 2024 lalu sebesar Rp 267.426.698.983,08 maupun masih memiliki utang minimal di angka Rp 276.411.928.491 saja, tetapi juga dalam tiga tahun anggaran berturut-turut Pemkot Bandarlampung mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah.
Benar begitu tidak berkemampuannya Pemkot Bandarlampung membiayai kebutuhan belanjanya? Ini fakta yang diungkap BPK:
1. Tahun anggaran 2022: Realisasi pendapatan Rp 2.174.115.798.278,21. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.600.869.420,54. Penerimaan pembiayaan Rp 156.766.963.670,15. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.346.483.631.368,90. Beban belanja Rp 2.688.573.503.523,48. Ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp 342.089.872.154,58.
2. Tahun anggaran 2023: Realisasi pendapatan Rp 2.299.794.223.208,49. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.596.491.243,90. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.315.390.714.452,39. Beban belanja Rp 2.582.817.413.435,47. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 267.426.698.983,08.
3. Tahun anggaran 2024: Realisasi pendapatan Rp 2.471.318.297.160,18. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 17.895.574.749,58. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.489.213.871.909,76. Beban belanja Rp 2.735.132.888.610,53. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 245.919.016.700,77.
Atas kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung yang setidaknya selama tiga tahun anggaran mengalami ketidakcukupan dana untuk belanja daerah dengan nilai ratusan miliar rupiah itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menuliskan: karena Pemkot Bandarlampung masih menganggarkan dan merealisasikan belanja yang tidak bersifat prioritas tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (kgm-1/inilampung)