![]() |
| Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo tiba dirumah Rutan Wayhui,Jati Agung, Lampung Selatan (22/9/2025) |
INILAMPUNGCOM --- Sampai Selasa (23/9/2025) dinihari, sekitar pukul 00.40 Wib, ketiga tersangka kasus dugaan tipikor dana PI 10% sebesar Rp 271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, masih menjalani pemberkasan di ruang pemeriksaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung di Wayhui, Jati Agung, Lampung Selatan.
Seusai pemberkasan, ketiga mantan petinggi PT LEB yang terlilit skandal tipikor terbesar di Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 Wib tersebut, akan ditempatkan di sel khusus.
Yaitu sel yang dikenal dengan sebutan AO, berlokasi paling ujung dari komplek Rutan Way Hui. Untuk masuk ke kawasan ini, disiapkan pintu khusus dari jeruji besi dan sekelilingnya pun diberikan pagar pengaman tersendiri dari kawat baja dengan ketinggian sekitar tujuh meter. Sel khusus tersebut merupakan tempat pertama kali tersangka menjalani proses penahanannya.
Dan menurut penelusuran inilampung.com, saat ini ruangan sel khusus yang masing-masing berukuran sekitar 6 x 9 meter itu, dihuni oleh puluhan orang, dengan sarana MCK yang hanya tertutup satu meter.
Sehingga untuk beraktivitas buang hajat sekalipun perlu “kesiapan mental”.
Sel khusus sebanyak dua ruangan ini hanya berlantaikan keramik kasar, dan dipastikan sulit untuk menyelonjorkan badan jika hendak tidur, akibat penuh sesaknya isi ruangan tersebut.
Petinggi di PT LEB
Penetapan ketiga tersangka kasus tipikor PI 10% pada WK OSES senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 271 miliar itu disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9/2025) malam. M. Hermawan Eriadi, selaku Direktur Utama PT LEB, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Sedangkan Budi Kurniawan, selaku Direktur Operasional PT LEB, berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025. Dan Heri Wardoyo, selaku Komisaris PT LEB, menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-16/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Aspidsus menjelaskan, sehubungan dengan penetapan para tersangka tersebut, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
Menyita Aset Rp80 Miliar
Aspidsus Armen Wijaya juga menguraikan bahwa penetapan tersangka kepada ketiganya dikarenakan mereka merupakan direksi dan komisaris PT LEB, dimana anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu sebagai penerima dana Participating Interest (PI) 10% senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 271 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan terjadinya kerugian negara. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025,” kata Armen Wijaya tanpa menyebutkan jumlah riil kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka.
Dijelaskan pula bahwa penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap harta benda dan uang dari ketiga tersangka sebanyak Rp 80 miliar.
Diketahui, kasus dugaan tipikor PT LEB ini ditangani Kejati Lampung sejak tahun 2024 silam. Setidaknya 58 orang saksi telah diperiksa, dan Kejati menyita harta benda berikut uang sebagai barang bukti tidak kurang dari Rp 173 miliaran.
Yang terakhir dilakukan penyitaan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung 2018- 2024 Arinal Djunaidi, dengan total nilai Rp 38,5 miliar.
Arinal Djunaidi, juga telah menjalani pemeriksaan pekan lalu selama 12 jam lebih. Dan hari Jum’at (19/9/2025) kemarin, giliran mantan Pj Gubernur Samsudin yang diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejati Lampung.
Menurut sumber inilampung.com, penetapan tiga tersangka dalam kasus PT LEB ini adalah langkah awal untuk mengungkap secara tuntas praktik dugaan tipikor di BUMD Pemprov Lampung tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah kedepannya. (kgm-1/inilampung)


