![]() |
Tersangka kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, di Rutan Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan |
INILAMPUNGCOM - Meski telah mengandangkan tiga tersangka kasus dugaan tipikor dana PI 10% sebesar Rp 271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, di Rutan Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, sejak Senin (22/9/2025) malam, namun dipastikan penyelidikan perkara megakorupsi di Lampung itu terus diseriusi Kejati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan hal itu saat menyampaikan penetapan direksi dan komisaris PT LEB sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.
“Kejati Lampung berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10%, dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aspidsus Armen Wijaya.
Ditambahkan, Kejati tetap melakukan tindakan-tindakan dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari semua pihak yang bertanggungjawab dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Armen menegaskan, penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di seluruh Indonesia.
“Agar kedepannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Aspidsus Kejati Lampung.
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan. Pasca dilakukan pemberkasan, sekira pukul 01.20 Wib, ketiga mantan petinggi PT LEB yang terlilit skandal megakorupsi Rp 271 miliar itu dimasukkan ke sel khusus.
Yaitu sel yang dikenal dengan sebutan AO, berlokasi paling ujung dari komplek Rutan Way Hui. Untuk masuk ke kawasan ini, disiapkan pintu khusus dari jeruji besi dan sekelilingnya pun diberikan pagar pengaman tersendiri dari kawat baja dengan ketinggian sekitar empat meter. Sel khusus tersebut merupakan tempat pertama kali tersangka menjalani proses penahanannya.
Dan menurut penelusuran inilampung.com, saat ini ruangan sel khusus yang masing-masing berukuran sekitar 6 x 5 meter itu, dihuni oleh 27 hingga 28 orang, dengan sarana MCK yang hanya tertutup satu meter. Sehingga untuk beraktivitas buang hajat sekalipun perlu “kesiapan mental”.
Sel khusus sebanyak dua ruangan ini hanya berlantaikan keramik kasar, dan dipastikan sulit untuk menyelonjorkan badan jika hendak tidur, akibat penuh sesaknya isi ruangan tersebut.
“Ngebon” Ditolak
Sementara sumber inilampung.com menyampaikan kabar bahwa pada Selasa (23/9/2025) pagi, ada seorang pejabat yang akan “mengebon” –meminta dikeluarkan dari sel khusus- terhadap tersangka Heri Wardoyo guna bisa bertemu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Komandan Pengamanan Rutan (KPR) Way Hui.
Mengapa ditolak? “Statusnya kan titipan Kejati, dan belum lagi 24 jam di sini. Jadi, ada proses yang harus dipatuhi. Mungkin kalau istri atau anak, setelah melalui konfirmasi ke pihak Kejati dan disetujui, bisa saja pihak rutan memberi izin untuk ketemu,” kata sumber itu melalui telepon.
Diketahui, penetapan ketiga tersangka kasus tipikor PI 10% pada WK OSES senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 271 miliar itu disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9/2025) malam. M. Hermawan Eriadi, selaku Direktur Utama PT LEB, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Sedangkan Budi Kurniawan, selaku Direktur Operasional PT LEB, berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025. Dan Heri Wardoyo, selaku Komisaris PT LEB, menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-16/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Aspidsus menjelaskan, sehubungan dengan penetapan para tersangka tersebut, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
Menyita Rp 80 M
Aspidsus juga menguraikan, penetapan tersangka kepada ketiganya dikarenakan mereka merupakan direksi dan komisaris PT LEB, dimana anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu sebagai penerima dana Participating Interest (PI) 10% senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 271 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan terjadinya kerugian negara. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025,” kata Armen Wijaya tanpa menyebutkan jumlah riil kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka.
Dijelaskan pula bahwa penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap harta benda dan uang dari ketiga tersangka sebanyak Rp 80 miliar. (kgm-1/inilampung)