-->
Cari Berita

Breaking News

Usai Ketemu Gubernur Mirza, Kajati Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Dendi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 26 September 2025

Kajati Danang buka suara soal penggeledahan rumah Dendi usai bertemu Gubernur Mirza, Jum'at (26/9/2025) pagi. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, akhirnya buka suara mengenai tindak penegakan hukum yang dilakukan jajarannya dengan melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari lalu.


Kajati Danang mengungkap perlunya dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Dendi, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, itu seusai menemui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Jum’at (26/9/2025) pagi, di ruang kerja Gubernur Lampung.


Apa saja kata Kajati Danang Suryo Wibowo terkait dilakukannya penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran itu?


 Berikut petikan pernyataannya:

1. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.


2. Penggeledahan dilakukan untuk memenuhi alat bukti yang memang diperlukan dalam proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.


3. Tidak semua proses penegakan hukum, sesuai ketentuannya, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap. Penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.


4. Proses yang sedang berlangsung sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, yang mana sesuai ketentuan, sifatnya sangat terbatas. Artinya, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik. Tidak hanya karena aturannya begitu, tetapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang diusahakan.


Seperti diketahui, tim pidsus Kejati Lampung membutuhkan waktu hingga enam jam untuk menemukan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan tipikor dalam proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar dengan melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, Rabu (24/9/2025) petang hingga Kamis (25/9/2025) dinihari.


Sejak sekitar pukul 18.05 Wib Rabu (24/9/2025) petang kendaraan tim pidsus Kejati Lampung satu demi satu masuk ke rumah mewah Dendi di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, dan baru bergerak keluar rumah berpagar tinggi itu sekira pukul 00.15 Wib Kamis (25/9/2025) dinihari.


Setidaknya enam kendaraan roda empat yang mengangkut tim pidsus keluar rumah mewah Dendi. Meski dikerubungi belasan wartawan yang telah nyanggong sejak petang, tidak satu pun aparat Kejati yang mau memberi keterangan atas kegiatan penggeledahan tersebut.


Namun, dipastikan banyak dokumen yang diamankan dari rumah Dendi. Hal itu terpantau wartawan yang mengintip dari sela-sela pagar tinggi rumah mewah Dendi. Beberapa aparat Kejati tampak berkali-kali memasukkan berkas dan kardus ke mobilnya.


Apa saja barang yang diamankan tim pidsus Kejati dari rumah Dendi? Sebuah sumber yang dihubungi Kamis (25/9/2025) pagi melalui telepon menyatakan banyak dokumen dan barang terkait kasus SPAM Pesawaran yang diamankan.


Dua Kali Diperiksa

Terkait kasus dugaan tipikor proyek SPAM ini Dendi Ramadhona Kaligis setidaknya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.


Yang terakhir pada hari Selasa, 9 September 2025. Kali ini mantan Bupati Pesawaran itu menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati Lampung di Telukbetung selama 12 jam. Dendi mulai masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.00 Wib dan baru keluar pukul 21.40 Wib.


Saat itu, meski digeber penyidik selama 12 jam lebih, namun mantan anggota DPRD Lampung dua periode ini tetap mencoba menunjukkan wajah ceria saat dikerubuti wartawan yang menunggu di depan Ruang Pidsus.


Dendi menyatakan, kedatangan ke Kejati Lampung kali ini bukan memenuhi panggilan kedua, melainkan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya belum rampung.


“Ini hanya melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap saat pemanggilan pertama, termasuk berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” kata suami Bupati Nanda Indira Bastian itu.


Meski menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih, namun Dendi mengaku tidak ada pertanyaan baru dari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.


“Pertemuan lebih banyak membahas kewenangan, regulasi, dan pertemuan terbatas di ruangan. Tidak ada pertanyaan tambahan. Terima kasih kawan-kawan,” ujarnya singkat.


Kasus proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar ini menyita perhatian publik, karena pembangunan yang semestinya menjadi solusi air bersih bagi masyarakat pada beberapa desa di Kabupaten Pesawaran, justru diduga bermasalah.


Dengan pemeriksaan intensif dan penggeledahan terhadap mantan Bupati Dendi ini, publik menanti apakah penyidik Kejati Lampung akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


Sumber inilampung.com menyatakan, akhir bulan September ini Kejati Lampung akan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor SPAM Kabupaten Pesawaran. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS