![]() |
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 (ist/inilampung) |
(Bagian III)
21. Dinas Perpustakaan & Kearsipan: A. Bidang perpustakaan; Belanja Rp 15.702.520.424. Pendapatan Rp 4.241.000. B. Bidang Kearsipan; Belanja Rp 661.229.186. Pendapatan Rp 4.241.000.
22. Dinas Kelautan & Perikanan (DKP): Belanja Rp 24.817.608.560. Pendapatan Rp 1.440.132.385.
23. Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif: Belanja Rp 18.087.752.548. Pendapatan Rp 21.095.000.
24. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura (KPTPH): A. Bidang Pangan; Belanja Rp 1.874.346.543. Pendapatan Rp 539.985.720. B. Bidang Pertanian; Belanja Rp 71.849.145.576,62. Pendapatan Rp 539.985.720.
25. Dinas Perkebunan: Belanja Rp 23.454.449.834,37. Pendapatan Rp 288.868.760.
26. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan: Belanja Rp 27.685.294.682. Pendapatan Rp 555.291.000.
27. Dinas Kehutanan: Belanja Rp 66.244.270.409. Pendapatan Rp 138.909.000.
28. Dinas Energi & Sumber Daya Mineral: Belanja Rp 20.874.459.983.
29. Dinas Perindustrian & Perdagangan: Belanja Rp 2.610.025.020. Pendapatan Rp 111.316.600.
30. Sekretariat Daerah (Konsolidasi Biro-Biro): Belanja Rp 263.814.649.498. Pendapatan Rp 22.577.505.264.
31. Biro Pemerintahan & Otda: Belanja Rp 1.845.548.809.
32. Biro Kesejahteraan Rakyat: Belanja Rp 74.149.742.089.
33. Biro Hukum: Belanja Rp 2.243.041.069.
34. Biro Perekonomian: Belanja Rp 1.694.032.339.
35. Biro Pengadaan Barang & Jasa: Belanja Rp 2.783.196.442.
36. Biro Administrasi Pembangunan: Belanja Rp 680.915.183.
37. Biro Organisasi: Belanja Rp 1.698.031.133.
38. Biro Umum: Belanja Rp 173.128.692.633.
39. Biro Administrasi Pimpinan: Belanja Rp 5.591.449.801.
40. Sekretariat DPRD: Belanja Rp 474.003.860.513.
41. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Belanja Rp 35.027.072.585.
42. Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD): Belanja Rp 3.621.022.050.619,67.
43. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Belanja Rp 114.590.938.490,29. Pendapatan Rp 3.319.465.889.657,86.
44. Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Belanja Rp 24.078.522.781.
45. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD): Belanja Rp 30.456.896.993. Pendapatan Rp 3.963.228.000.
46. Badan Penelitian & Pengembangan Daerah (Balitbangda): Belanja Rp 11.328.071.935.
47. Badan Penghubung: Belanja Rp 18.130.749.127. Pendapatan Rp 479.725.637.
48. Inspektorat: Belanja Rp 40.063.861.285.
49. Badan Kesatuan Bangsa & Politik Daerah: Belanja Rp 395.128.157.215.
Perolehan Retribusi
Bagaimana dengan pendapatan dari sektor retribusi? Harus diakui pada tahun 2024 lalu peningkatan perolehannya sangat besar. Jika di 2023 menangguk Rp 7.066.246.737, terjadi peningkatan Rp 478.883.290.152, 25 atau 6777,05% pada 2024, dengan total nilai Rp 486.949.536.889,25.
Perolehan retribusi ini 110,16% dari target Rp 441.132.391.350. Dan retribusi jasa umum mendominasi pendapatan dengan angka Rp 467.979.366.266,57, disusul retribusi jasa usaha Rp 17.913.414.918,68, serta jasa perizinan tertentu Rp 56.755.704.
Perolehan retribusi jasa umum itu terdongkrak dari retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 467.590.063.199,57, dan retribusi pelayanan pendidikan Rp 389.303.067.
Yang patut dicermati adalah adanya pendapatan dari pengembalian, nilainya mencapai Rp 25.399.487.483,84. Pendapatan pengembalian ini berasal dari tindaklanjut hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan BPK RI tahun 2024. Pendapatan pengembalian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 23.607.833.043,84, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp 1.791.654.440.
Evaluasi Pemutihan
Harus diakui, sampai saat ini PAD dari sektor PKB dan BBNKB masih menjadi primadona. Dan karenanya, selalu dilakukan kegiatan pemutihan pajak dari tahun ke tahun. Efektifkah kegiatan rutin ini? Evaluasi besar-besaran layak dilakukan.
Pasalnya, kegiatan pemutihan pajak tidak maksimal mendongkrak pendapatan. Justru membuat wajib pajak “berlomba-lomba” menunggu datangnya kegiatan rutin itu. Benar begitu?
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 mengungkapkan: realisasi pendapatan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 sebesar Rp 17.372.765.594 –meningkat dibanding tahun 2023 senilai Rp 11.789.304.539- dikarenakan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat jatuh tempo meningkat dibandingkan tahun 2023.
Pada tahun 2023, jumlah ranmor yang melakukan pembayaran pajaknya lewat jatuh tempo sebanyak 147.866 unit, di tahun 2024 kemarin meningkat, menjadi 220.756 unit.
Di sisi lain, pegawai Bapenda seakan “melupakan” para wajib pajak reguler. Tidak ada upaya “mengingatkan” menjelang mereka waktunya membayar pajak. Juga rendahnya improvisasi atau inovasi ASN Bapenda dalam membuka katup-katup potensi pajak. Mayoritas masih terkungkung dalam semangat “bergengsi” ditugaskan di Bapenda dengan satu tujuan: Mendapat insentif tiga bulanan.
Dan inilah persoalan krusial diinternal Bapenda, yang menambah beratnya beban sebagai OPD penangguk pendapatan yang “kerja sendirian”. Di saat Bapenda terseok-seok, BPKAD pun otomatis “megap-megap” dalam mengatur dana yang ada untuk membiayai belanja puluhan OPD. Begitulah fakta yang ada di Pemprov Lampung saat ini. (habis/kgm-1/inilampung)