![]() |
| PDAM Way Guruh (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kehadiran PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dilahirkan pada 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Siti Agustina Sari, SH, MKn, Nomor: 32, memang diniatkan sebagai perseroan daerah (BUMD Pemprov Lampung) yang bergerak di bidang pengelolaan participating interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK-SES) adalah blok migas lepas pantai di lepas pantai utara Jakarta, yang kini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) sejak 2018. WK-SES memproduksi minyak dan gas bumi yang signifikan dan menjadi salah satu wilayah migas terbesar di Indonesia, dengan produksi gasnya digunakan untuk pembangkit listrik PLN dan minyak diolah untuk kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Karena wilayah kerja WK OSES masuk daerah administratif Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), maka PT LEB menggandeng BUMD setempat yaitu PDAM Way Guruh.
Terkait pekerjaan “mem-back up” keberadaan PT LEB itu, pada tahun 2023 PDAM Way Guruh kecipratan dana PI 10%. Nilainya Rp18.886.811.183. Dari perolehan tersebut, sebanyak Rp15.623.443.374 dimasukkan ke kas Pemkab Lamtim.
M. Dawam Rahardjo yang saat itu masih menjadi Bupati Lamtim, menerima bagian sebesar Rp322.835.100, selaku kuasa pemilik modal (KPM). Yang benar-benar masuk ke kas PDAM Way Guruh dan digunakan untuk operasional Rp2.883.561.809.
Diketahui, dana yang diperoleh PT LEB dari participating interest (PI) 10% yang dikucurkan WK OSES adalah senilai US$17.268.000 atau setara dengan Rp271,8 miliaran.
“Bisnis” PI 10% yang terkesan “senyap” ini baru terungkap setelah Kejati Lampung menemukan data bahwa dari US$17.268.000 yang diterima PT LEB, sebanyak US$1.483.497,78 tidak dicatatkan dalam laporan resmi perusahaan. Yang menurut Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung, Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, telah merugikan keuangan negara Rp200 miliar.
Sejak itu, mulailah kasus PT LEB meledak dan telah tiga orang pengelolanya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heri Wardoyo –komisaris-, M. Hermawan Eriadi -direktur utama-, dan Budi Kurniawan -direktur operasional. Penetapan tersangka pada 22 September 2025 itu diikuti penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
Pada proses pemeriksaan awal tahun 2025 lalu, M. Dawam Rahardjo telah mengembalikan cipratan dana PI 10% yang diterimanya selaku kuasa pemilik modal (KPM) sebesar Rp322.835.100. Bagaimana dengan PDAM Way Guruh?
Mengacu pada data LKPD Pemkab Lamtim Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Ela Siti Nuryamah sebagaimana dipaparkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 27A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, pada akun neraca PDAM Way Guruh per 31 Desember 2024 terdapat penjelasan yang berkaitan dengan saldo kas sebesar Rp336.602.687, dan saldo bank senilai Rp328.466.930 menjadi kas titipan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dikarenakan saat ini PDAM Way Guruh sedang menjalani proses hukum berkaitan dengan penunjukan Perumdam Way Guruh sebagai penerima dana participating interest tahun 2020.
Dengan kata lain: saat ini dana PDAM Way Guruh sebesar Rp665.069.617 telah disita oleh Kejati Lampung. Kondisi ini, menurut penelusuran inilampung.com Jum’at (10/10/2025) siang, telah membuat BUMD Pemkab Lamtim itu “semaput”.
Mengapa begitu? Karena nyaris tiada daya lagi untuk bisa menggerakkan bisnis. “Hilangnya” dana Rp665.069.617 tersebut telah membuat PDAM Way Guruh mati suri.
Diketahui, PDAM Way Guruh adalah BUMD yang bergerak di bidang air minum –bukan minyak- yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Lamtim Nomor: 05 Tahun 2008. Pada 2022, PDAM diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Way Guruh Lampung Timur berdasarkan Perda Nomor: 04.
Perusahaan ini 100% milik Pemkab Lamtim, dimana berdasarkan saldo awal per 1 Januari 2024 nilai penyertaan modalnya Rp4.701.283.216. Tahun 2024 kemarin, Pemkab Lamtim melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset senilai Rp4.039.600.000.
Dan BUMD itu mencatatkan laba Rp269.392.310 pada tahun 2024 lalu. Berdasarkan metode ekuitas, maka nilai investasi jangka panjang Pemkab Lamtim di PDAM Way Guruh per 31 Desember 2024 sebesar Rp9.010.275.526.
Mampukah BUMD Pemkab Lamtim itu bangun dari “semaputnya” di saat kasus PT LEB masih terus ditelisik penyidik Kejati Lampung? Tampaknya perlu waktu. (kgm-1/inilampung)


