-->
Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: "Drama" SPAM Tenggelamkan Kasus PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 17 Oktober 2025

Arinal Djunaidi dan Dendi Romadhona Kaligis (kolase)

INILAMPUNGCOM - Seharian Kamis (16/10/2025) kemarin, masyarakat disuguhi proses penegakan hukum yang menurut beberapa praktisi hukum bak "drama". 


Itulah penyelidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 dari DAK senilai Rp8 miliar.


Diketahui, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis diperiksa ketiga kalinya. Pun Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Dan beberapa lainnya. 


"Drama" SPAM membuat masyarakat terpaku di gadget masing-masing untuk mengikuti perkembangan pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati Lampung melalui pantauan langsung para jurnalis yang nyanggong disana. Hingga sekira pukul 20.10-an muncul kabar telah "parkir" kendaraan pengamanan dan pengawalan di halaman Kantor Kejati Lampung. 


Biasanya, markirnya kendaraan jenis itu adalah isyarat bila Kejati akan mengambil keputusan hukum atas perkara yang tengah ditangani.


Namun kali ini tidak demikian. Diparkirnya kendaraan pengamanan dan pengawalan sekadar "penghias drama". 


Beberapa menit setelah Dendi keluar ruang pidsus -usai diperiksa sekitar 11 jam-, sekira pukul 23.30 Wib, Aspidsus Kejati Armen Wijaya menggelar konperensi pers.


Intinya: Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus SPAM, hanya menjanjikan -dengan mohon dukungan- bisa segera menetapkan tersangka.


Jujur harus diakui, banyak yang berharap Kejati pada Kamis (16/10/2025) malam itu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek SPAM tersebut. Tetapi, antiklimaks itulah ending kasus yang sampai kini belum jelas kerugian negaranya ini.


Dan melihat "isi cerita" penyelidikan kasus SPAM selama ini durasi "dramanya" cukup menyolok mata. 


Namun, seperti kata seorang praktisi hukum dalam WhatsApp-nya ke inilampung.com tadi malam: "Kasus SPAM itu 'drama' hukum versus kekuatan politik kekuasaan. Nggak usah serius amat mantenginnya. Karena sejarah selalu berulang; keadilan kalah melawan kekuatan politik kekuasaan."


Dari pernyataan itu, tersadarlah bahwa ada kasus lebih besar -dengan kerugian ratusan miliar- yang "tenggelam" akibat serunya kita semua mantengin "drama" SPAM -dengan nilai ecek-ecek-, yaitu perkara tipikor dana PI 10% senilai US$17.268.000 sekitar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Memang, pada 22 September lalu Kejati telah menetapkan tiga tersangka pada perkara yang menurut laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW815/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah merugikan keuangan negara Rp200 miliar itu. Tetapi dapat "dibaca" bila masih ada beberapa pihak yang bisa masuk kategori "turut serta dan atau mendapat keuntungan" dari praktik patgulipat dana PI 10% tersebut.


Semua tahu bila penyidik pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan menyita beragam harta senilai Rp38,6 miliar. Hanya sampai disitukah proses hukumnya? Cukup sekali sajakah "penentu kebijakan" saat kasus ini terjadi diperiksa? Itu pertanyaandi masyarakat. 


Dan diperiksanya Zaidirina selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah pada 9 Oktober 2025 menguatkan dugaan bila "koperasi dadakan" itu bagian dari praktik cuci uang dana PI 10%. Dimana disebut-sebut koperasi tersebut dikucuri Rp20 miliaran.


Yang selama ini "senyap" adalah nasib mantan Dirut PT LJU, Arie Sarjono Idris. Padahal, era kepemimpinannya dilahirkan PT LEB. Cukupkah Kejati menyita dana Rp59 miliar di rekening PT LJU tanpa menyeret "penanggungjawab utama" PT LEB yaitu Dirut PT LJU saat itu? 


Terlepas dari "dinamika" tersebut, bila Kejati konsisten dengan prioritas pengembalian kerugian negara, selayaknya kasus PT LEB yang diseriusi. Karena setidaknya masih ada Rp22 miliar dari Rp200 miliar yang belum diamankan. 


Sedangkan proyek SPAM hanya senilai Rp8 miliar, jumlah kerugian negaranya pun belum ada hitungan dari BPKP. 


Jadi apa kesimpulannya? "Drama" SPAM telah meninggalkan kecewa di hati masyarakat. Saatnya "menyenangkan" dengan penegakan hukum yang konkret dan berkeadilan pada kasus PT LEB.


Mampukah Kejati Lampung mewujudkan harapan itu? Biar waktu yang menjawabnya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS